Hukum dan Kriminal - 16 Juli 2024

KNPI Desak Polda Tuntaskan Kasus Mesjid Raya Namrole

Infobaru.co.id, Ambon – Wakil Ketua KNPI, Bidang Tata Ruang dan Agraria Faisal Marasabessy mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Maluku segerah menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tender Mesjid Raya Namrole.

“Peyidik Ditreskrimum Polda Maluku secepatnya mengungkapkan otak pemalsuan dokumen kontrak pembagungan mesjid raya Namrole,” desaknya kepada media ini, Selasa (16/7/2024).

Baginya, dalam mengungkapkan kasus ini polisi jangan tebang pilih, apalagi kasus ini sangat jelas dugaan pemalsuan dari laporan kuasa hukum Moch Mukadar.

“Sebenarnya yang kurang dalam pemeriksaan kasus ini apa, sampai kasusnya terkesan lama naik penyidikan,” tanya Marasabessy.
Baginya, apa yang kurang dalam laporan pemeriksaan saksi-saksi, apalagi informasi kasusnya polisi sudah gelar perkara.

“Saya khawatirkan kasusnya tidak berjalan di  Polda Maluku untuk mengungkapkan tersangka, apalagi kasus pemalsuan dokumen kontrak ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan memeriksan saksi-saksi dan barang bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus tender pembangunan mesjid raya Namrole yang dilidik Ditreskrimum polda Maluku tidak perkembangan progres.

Pasalnya, kendati penyidik sudah menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti dugaan keterlibatan panitia tender, namun hingga kini kasusnya belum naik ke penyidikan.

Kasus yang dilaporkan kuasa hukum Samrin Sahmat sejak dan penyidik sudah menemukan pelaku dalang keterlibatan sejak bulan Januari 2024 lalu.

Hal ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan tim Direskrimum Polda Maluku di Polres Buru Selatan belum lama ini.

Kini, kasus dugaan pemalsuan dokumen kontrak yang dilakukan salah satu rekanan tender masuk tahap penyelidikan.

Hal ini diakui Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (18/12/2023).

“Perkasa kasus masuk penyelidikan tim Dirreskrimum Polda Maluku,” jelasnya.

Bagaimana tidak dari pantauan media ini mengungkapkan pemeriksaan saksi-saksi mengakui kesalahan atas dugaan pemalsuan dokumen kontrak saat proses tender pembangunan mesjid raya Namrole tahap V.

Sementara itu, dugaan pemalsuan surat perjanjian kerja sama operasi (KSO) Antara PT. Viola Cipta Maha Karya KSO CV. Assalam Kubah tanggal 21 Agustus 2023 oleh Royke Renger Soulissa yang dinyatakan sebagai direktur PT. Viola Cipta Mahakarya KSO CV. Assalam juga mengakui bersalah.

Sebelumnya, surat perjanjian kerja sama operasi (KSO) Antara PT. Viola Cipta Maha Karya Jo CV. Assalam Kubah tanggal 21 Agustus 2023 oleh Royke Renger Soulissa yang dinyatakan sebagai direktur PT. Viola Cipta Mahakarya Jo CV. Assalam belum menjadi Direktur Cabang di Namrole.

Hal ini sesuai akta notaris pembentukan kantor cabang PT. Viola Cipta Mahakarya tidak sah alias batal demi hukum

“Iya, saya melakukan penolakan hasil tender, dengan beberapa alasan,  kemudian Pokja menananggapi surat penolakan tersebut yang intinya menurut Pokja, mereka sudah melakukan proses tender sesuai dengan aturan sehingga berdasarkan surat balasan tersebut menjadi dasar bagi PPK untuk melakukan kontrak,” ungkap Direktur PT. Firajilah Kasih Hutama Group.

Dalam melakukan evaluasi kualifikasi terhadap data PT. Viola Cipta Mahakarya KSO CV. Assalam Kubah, namun Pokja tidak melakukan klarifikasi terhadap PT. Viola Cipta Mahakarya dan meminta pihak perusahan melengkapi kekurangan dokumen akta notaris pembuatan kantor cabang di Namrole

“Penolakan ini agar segerah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada dokumen pemilihan namun Pokja tidak melakukan, buktinya Pokja tidak ada berita acara kualifikasi,” tegasnya.

Evaluasi data kualifikasi Pokja dapat melakukan kualifikasi terhadap dokumen yang kurang, sementara pihak perusahan lagi-lagi tidak hadir untuk memberikan tanggapan atau kualifikasi terhadap kekurangan yang dimintakan.

“Kami meragukan data yang dimasukan pihak perusahan PT Viola Cipta Mahakarya, sementara Pokja tidak melakukan klarifikasi lapangan dokumen dan keberadaan perusahan PT. Viola Cipta Mahakarya KSO, CV. Assalam Kuba,” tegasnya.

Alasan penolakan, juga PPK juga berdalin atas surat perjanjian antara PT. Viola Cipta Mahakarya KSO, CV. Assalam Kuba tanggal 21 Agustus 2023 oleh Royke Renger belum menjadi direktur CV. Assalam Kubah.

“Setelah kami teliti dari notaris pembentukan PT. Viola Cipta Mahakarya pada tanggal 23 Agustus 2023, sehingga surat perjanjian kerjasama PT. Viola Cipta Mahakarya dan KSO CV. Assalam Kubah tidak sah alias palsu,” tudignya.

Ditambahkan, penandatanganan kontrak kerja atas tanggapan Pokja yang ditandatangani anggota Hareman Sangadji, Stevi Wawan Astika, Husain Alaydrus dan Yudin Ohoibor sesuai prosedur.

‘Proses pemilihan, penyedia (Pokja) sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam proses tender,” ujarnya. (Ipu)

To Top