Infobaru.co.id, Jakarta – Dr Ruswan Latuconsina selaku kuasa hukum korban dugaan malpraktek akan membuka kembali kasus laporan Inneke Tandiari di Polda Maluku.
Kasus yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/291/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 19 September 2025. Namun kasus ini di SP2Lid Dirreskrimsus Polda Maluku atas rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP).
Baginya Ditreskrimsus Polda Maluku menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026/pada tertanggal 10 Juli 2026 akan dikaji ulang dengan melaporkan kembali dr. Rani Asali dan dr. Lisa Asali di Klinik eR’eL ke MDP, Selasa (11/8/2026).
“Secara resmi kami sudah melaporan Pengaduan dari Korban dugaan malpraktik ke MDP terhadap oknum Dokter di Perusahaan eR’eL BEUTY CLINIC (Klinik Kecantikan) Ambon, pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2026,” ungkapnya kepada media melalui rilis, Minggu (16/8/2026).
Dijelaskan laporan pengaduan tersebut tercatat di adukan oleh Inneke Tandiari melalui Kuasa Hukum-nya, Dr. Ruswan Latuconsina, S.H., M.H yang adalah Advokat asal Maluku yang berbasis di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Agustus 2026.
Dalam surat pengaduan tersebut, menjelaskan dasar Hukum Pengaduan ke MDP ialah regulasi kesehatan terbaru, dimana proses di kepolisian tidak menghapus hak korban untuk mendapatkan keadilan dari segi disiplin profesi, yakni :
Majelis Dewan profesi (MDP) sebagai lembaga otonom yang berwenang mutlak untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi, maka tugasnya terpisah dari proses peradilan pidana.
“Sebagaimana dalam Undang-Undang Kesehatan dan Permenkes; ada perbedaan Ranah Rekomendasi dan Putusan di dalam internal MDP, Rekomendasi MDP sendiri dimintakan oleh penyidik untuk menilai aspek teknis keprofesian dalam rangka penyidikan pidana.
Sedangkan Putusan MDP lahir dari pengaduan korban sebagaimana pada Pasal 5 Permenkes No. 3 tahun 2025 guna menegakkan sanksi disiplin, seperti pencabutan SIP ataupun STR,” tegasnya.
Ditambahkan, klien saya berhak meminta pemeriksaan disiplin hingga melahirkan Putusan MDP yang berkekuatan hukum.
Ditambahkan, surat aduan di MDP Jakarta, Konstruksi Kedudukan Perkara dalam surat aduan tersebut, menjelaskan Kejadian dugaan Malpraktek berawal pada Kamis 20 Maret 2025, dimana Ibu Inneke (klien mereka) mendatangi Perusahaan “ER’EL BEUTY CLINIC” untuk mendapatkan perawatan wajah atau treatment “Meso”.
Bahwa perawatan wajah atau treatment “Meso” yang diinginkan dan dikehendaki oleh ibu Inneke (Pengadu) dilakukan pada wajah dan area pipi.
“Sangatlah di sayangkan terdapat desakan berulang kali untuk melakukan treatment tersebut pada daerah dagu atau “double chin” oleh tenaga medis atau Dokter (Para Teradu) untuk disuntik memakai kata “harus di suntik itu ce” serta justru harus ce kamu suntik sebelum tarik benang supaya hasilnya lebih bagus,” tegasnya.
Oleh karena anjuran tersebut serta desakan sedemikian rupa sehingga klien saya mengikuti saran dari Dokter klinik eR’eL.
“Klien saya saat itu hanya ingin dilakukan perawatan wajah atau treatment “Meso” pada bagian pipi saja, namun terus dipaksa untuk melakukan treatment “Meso” pada bawah dagu.
Walaupun sudah ditolak berkali-kali oleh Pengadu agar tidak melakukan treatment “Meso” pada bagian yang tidak diinginkan, namun terus dipaksa,” jelasnya.
Pengadu dalam hal ini adalah pasien, secara aturan berhak menentukan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan terhadapnya.
Hak pasien atas tubuhnya pun merupakan pemenuhan atas Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menentukan nasib atas dirinya (the right to self determination).
“Dokter selain diduga salah penanganan juga diduga menggunakan obat dengan nama produk V Light Solution KBBIO mengandung Deoxycholic Acid (DCA) yang tidak di rekomendasikan untuk pasien dengan riwayat gangguan tiroid, termasuk pada pasien dengan riwayat thyroid ectomy (pengangkatan kelenjar tiroid),” tegasnya.
Korban juga telah melakukan konsultasi dan pengecekan darah pada klinik lain, dikarenakan oleh beberapa keluhan tambahan yang Pengadu rasakan pasca treatment “Meso” di “eR’eL BEUTY CLINIC” yang tak kunjung membaik, yakni sakit kepala, telingan berdengin (kekurangan pendengaran) serta jantung berdebar kencang dan lain sebagainya.
“Tindakan Para Teradu termasuk pemberian jenis obat kepada Pengadu tanpa mengedepankan asas kehati-hatian merupakan perbuatan pelanggaran profesi, dimana klien saya awal telah memberikan informasi kepada Para dokter bahwa ia mempunyai masalah pada kelenjar tiroid di area bawah dagu-nya, namun tak dipedulikan ataupun dihiraukan,” terangnya.
Menurutnya kedua dokter tenaga medis diduga telah melakukan pelanggaran disiplin profesi, yakni adanya dugaan Malpraktek.
Korban meminta dan memohon kepada Ketua Majelis Dewan Profesi (MDP) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, untuk berkenan :
Malaksanakan sidang Pemeriksaan Disiplin dengan melakukan pemanggilan kepada Pihak Pengadu, Pihak Teradu, serta saksi atau ahli jika diperlukan guna memeriksa dokumen medis dan mendengar keterangan secara konprehensif, serta melaksanakan sidang untuk menghasilkan amar putusan yang mengikat terkait pelanggaran disiplin profesi. (Red)


