Infobaru.co.id, Ambon – Sidang kasus perdata dugaan malpraktek di Klinik kecantikan eR’eL di pengadilan Negeri Ambon memasuki jawaban para tergugat.
Tahapan ini merupakan momen krusial dalam hukum acara perdata, di mana pihak klinik dan dokter yang menjadi tergugat diberikan hak penuh oleh majelis hakim untuk membantah, mengklarifikasi, atau memberikan pembelaan terhadap dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat (korban).
“Berdasarkan data jadwal sidang pada SiPP (Sistem informasi Penelusuran Perkara) PN Ambon terjadwal Senin tanggal 23 Juni 2026 agenda sidang perkara 138/Pdt.G/2026/PN Amb adalah jawaban para tergugat,” ungkap humas PN Ambon Yefri SH, MH kepada media saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Dirinya berharap agar proses ini berjalan dengan baik dan sesuai agenda yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Marthina dengan dengan dua anggota.
Sebelumnya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Martina dengan anggota Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu dengan Nomor Perkara: 138/Pdt/G/2026/PN. Dalam persidangan hakim ketua mengajukan mediasi kedua belah pihak selama 30 hari.
Sidang perdana yang berlansung di ruang sidang Haji Bagir Manan dengan Nomor Perkara: 138/Pdt/G/2026/PN Ambon tergugat Dr. Lisa dan Dr. Rani dan Lieke Radjalabis selaku pimpinan Apotik Kecantikan Salon eR”eL.
Sementara Penggugat Inneke Tandiari dengan kuasa hukum Firel Estepanus Sahetapy Cs.
Hakim wajib mengajukan mediasi dalam sidang perdata pencemaran nama baik karena mediasi merupakan prosedur wajib sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.
“Pada persidangan ini kami memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mediasi selama 30 hari,” ungkap hakim ketua sambil menutup persidangan.
Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan mediasi untuk menyepakati yang terbaik sebelum berlanjut ke tahap sidang pembacaan dakwaan kelengkapan formil.
Setelah sidang pertama dihadiri oleh kedua belah pihak (penggugat dan tergugat), hakim ketua akan memerintahkan mereka untuk menunjuk seorang mediator.
Mediator bisa berasal dari hakim di pengadilan tersebut (yang tidak memeriksa perkara) atau mediator swasta bersertifikat yang terdaftar di pengadilan.
Proses mediasi ini umumnya diberikan waktu paling lama 30 hari sejak mediator ditunjuk, dan dapat diperpanjang maksimal 30 hari kerja lagi atas kesepakatan para pihak.
Pertemuan mediasi bersifat tertutup dan informal. Di sini, kedua belah pihak bebas menyampaikan keinginan mereka untuk mencari titik temu tanpa ada tekanan. (Red)


