Infobaru.co.id, Ambon – Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK) Maluku di depan Polda Maluku adalah syarat kepentingan, Jumat (14/9/2025).
Pasalnya, kasus yang diduga menyeret Sekda Buru Moh Ilias yang dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Maluku sudah di hentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan korupsi.
“Aksi yang dilakukan sekelompok yang mengatasnamakan aliansi KPK di depan Ditreskrimsus Polda Maluku tidak berdasar dan syarat kepentingan,” ungkap kuasa hukum Djidon Batmomolin. SH. MH kepada media, Jumat (12/9/2025).
Dirinya menegaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekda Buru itu sudah di berhentikan Ditreskrimsus polda maluku sejak 3 Januari 2025.
“Dalam pemeriksaan di lPenyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan menyatakan tidak memenuhi unsur dugaan korupsi sehingga di SP3,” tegasnya.
Hal ini diungkapkan dengan mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan Nomor: S.tap/Henti.Lidik/121.b./I/RES.3.3./2025/DITRESKRIMSUS tanggal 3 Januari 2025 yang ditandatangani Kombes Pol. Hujra Soumena.
“Kasus ini sudah di SP3 sejak tanggal 3 Januari 2025 atas pemeriksaan saksi-saksi, namun kenapa aliansi KPK masih menyuarakan kembali kasus tersebut,” tegasnya.
Untuk memulihkan nama baik selaku kuasa hukumnya, dirinya akan melaporkan aliansi KPK di Polda Maluku atas pencemaran nama baiknya.
“Dalam waktu dekat saya atas nama kuasa hukum Sekda Buru akan melaporkan Aliasis KPK di Polda Maluku atas pencemaran nama baik,” tegasnya.
Baginya, aksi demonstrasi yang dilakukan
sekelompok orang yang mengatasnamakan aliansi KPK tidak efektif dan mencemarkan nama baik klain
“Aksi demo tadi tidak efektif karena Polda Maluku sudah mengeluarkan SP3 terkait kasus tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Aliansi KPK Maluku hari ini menggelar aksi di depan Ditreskrimsus Polda Maluku menuntut dibukanya kembali dugaan kasus korupsi yang melibatkan Sekda Buru.
Kasus ini telah resmi dilaporkan sejak 2023 oleh berbagai OKP dan LSM, namun hingga kini penanganannya dinilai lamban.
Dugaan kasus meliputi penyalahgunaan APBD 2021–2022 senilai hampir Rp3 miliar, pencucian uang untuk usaha pribadi, SPPD fiktif, pengalihan anggaran dan aset pemerintah, serta dokumen pertanggungjawaban fiktif.
“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku segera menuntaskan kasus ini dan memaksa agar Sekda Buru diseret ke meja hijau demi menjaga citra Polri serta keadilan bagi rakyat,” ungkap penanggungjawab Aksi Rizki Rumadan dan Latu Kelia. (Ipu)


