Hukum dan Kriminal - 28 Agustus 2025

Diduga Salah Gunakan ADD Rp.1.1 Miliar, Mantan Pejabat Desa Tiouw Cs Diamankan

Infobaru.co.id, Ambon – Kejaksaan Negeri Ambon menahan Mantan Pejabat Negeri Tiouw serta lima perangkat desa yang diduga berperan menyelewengkan dana ADA, DD dan PAD tahun 2020 – 2022.

Keenam tersangka dugaan korupsi di Desa Tiouw Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah harus berjibaku di Jeruji  besi, Kamis (27/8/2025).

Mereka adalah AP selaku mantan Pejabat, GHH selaku Sekretaris, HK selaku Bendahara, TM selaku Kasi Pembangunan, BPKasi Pemberdayaan dan SP selaku Kaur TU.

Penahanan para tersangka terkait  kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Penyalahgunaa Alokasi Dana Desa/Dana Desa  dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020 – 2022.

Perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 906.663.667 sesuai hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah  dengan Dokumen PKN Nomor: 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025, serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 206.320.350 dengan total keseluruhan 1.112.984.017.

“Perbuatan para tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1,” ungkap Asmin Kacabjari Ambon di Saparua saat konfermasi Pers di ruang Aula Kejari Ambon.

Dijelaskan, tersangka masing-masing mantan PJ “AP”, Kasi Pembangunan “TM”, Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan  pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan untuk Tersangka “GHH” selaku Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari kedepan.

“Penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang  di amanatkan  pada pasal 21 KUHAP,” jelasnya.

Pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari Ambon Saparua di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon  para tersangka di dampingi penasehat hukum yang di tunjuk oleh Penyidik,  karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penasehat Hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka AP, GHH dan HK di dampingi Thomas Wattimury  dan untuk tersangka TM, BP dan SP di dampinggi oleh  Muller Ruhulessin. (Red)

To Top