Infobaru.co.id, Malteng – Tim kuasa hukum Negeri Adat Sawai Abdul Safri Tuakia Cs resmi melaporan pengrusakan tanaman dan penebangan liar yang diduga dilakukan oleh masyarakat Negeri Masihulan ke Polres Maluku Tengah , Senin (7/7/2025).
Pengrusakan dan penembangan pohon masyarakat Negeri Sawai dan Olong yang diduga dilakukan oleh masyarakat Masihulan akibat konflik sosial yang terjadi April kemarin.
Tm kuasa hukum mendatangi Polres Maluku Tengah untuk menyerahkan Pengaduan resmi Kepada Kapolres Maluku Tengah sekitar pukul 12.00 WIT di kantor Polres Maluku Tengah.
“Kami secara resmi melaporkan kasus pengrusakan pohon sebanyak 10.785 di Dusun Salawai, Dusun Hunsei, Dusun Mapin, Dusun Sulung dan Kilo 7-9 milik 67 warga yang merupakan klien kami yang dilakukan oleh masyarakat Masihulan sebagaimana ketentuan pada pasal 406 jo Pasal 55 KUHP ke-1 dan SUBSIDER Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan,” ungkap Tuakia melalui rilisnya.
Baginya, kerusakan pohon yang dialami oleh para korban masyarakat Desa Sawai dan Desa Olong berjumlah 10.785 seperti, Cengkih 4.056 pohon, Pala 4.351 pohon
Durian 220 pohon, Coklat 271 pohon, Kelapa 73 pohon, Langsat 38 pohon, Rambutan 39 pohon, Cempedak 31 pohon, Nagka 37 pohon, Salak 12 pohon, Pisang 640 pohon, Balsa 950 pohon, Gaharu 60 pohon, Mangga 1 pohon, Alpukat 6 pohon
“Akibat dari tindakan brutal pengrusakan tanaman tersebut atas pengrusakan milik orang lain mengalaminkerugjan besar bahkan jangka panjang dan berdampak lansung terhadap ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas tim kuasa hukum mohon kepada Kapolres.Maluku Tengah untuk selanjutnya memproses kasus ini sampai Penetapan tersangka serta permohonan ganti rugi bagi korban pengrusakan akibat konflik sosial Sawai – Masihulan.
“Kita berada di negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum tindakan penebangan dan pengrusakan tanaman masyarakat Negeri Sawai adalah Tindak ini adalah tindakan main hakim sendiri dan wujud kejahatan dan tindakan kriminal yang nyata dan sangat jelas juga terang dapat membuat konflik baru dan berdampak pada perdamaian di seram Utara,” bebernya.
Bagunya, pengrusakan dan penebangan tanaman adalah tindakan brutal
“Harapan polisi dapat bertindak tegas agar supaya tidak ada lagi konflik susulan antara Negeri Sawai dan desa masihulan dan pelaku pengrusakanbdan penebangan pohon segera di tahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (Ipu)


