Infobaru.co.id, SBT – Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah atas nama Tersangka NP (ASN selaku Plt Kepala Puskesmas Banggoi) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Jumat (13/12/2024).
JPU Kejari Seram Bagian Timur Ferdinanda Enike Tupan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Keterlibatan ASN pada Kampanye Calon Kepala Daerah.
Tersangka Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah dengan inisial NP disangka melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa. (Red)