Infobaru.co.id, Ambon – Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Maluku menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024 bertempat di Lapangan Merdeka, Ambon (22/10/2024)
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur-Wakil, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota tahun 2024 yang berkualitas dan berintegritas.
Apel yang dipimpin lansung Ketua Bawaslu Maluku, Subair didampingi empat komisioner Bawaslu Maluku, serta Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam di Kota dan Pulau Ambon, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS) di Kota Ambon.
Apel ini dilakukan guna mengawasi penertiban alat peraga kampanye (APK) serta jalannya masa tenang yang jauh dari pelanggaran.
Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman menyebutkan tujuannya adalah terkait dengan menyikapi masa tenang di tanggal 24, 25 dan 26 November 2024, dimana seluruh APK tidak lagi terpampang di area publik, sudah harus ditertibkan.
“APK di tanggal 23 itu semua sudah harus bersih. Jadi tidak ada lagi APK satu pun yang terpampang atau dipasang dimanapun. Itu batas akhir penertiban APK untuk masuki masa tenang,” jelasnya usai apel siaga.
Pasca itu, masuki masa tenang kata Astuti, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan, guna mengajak seluruh masyarakat di Maluku agar menjaga keamanan. Kemudian datang ke TPS menggunakan hak pilih dan menolak politik uang atau serangan fajar.
“Karena di tiga hari masa tenang itu, pasangan calon, tim sukses dan tim kampanye dilarang untuk melakukan kegiatan dalam bentuk apapun apalagi kampanye,” jelasnya.
Melalui apel siaga ini, diharapkan, jajaran Bawaslu sampai ke tingkat pengawas TPS akan menyampaikan informasi baik dan positif kepada masyarakat bahwa kalau ada pasangan calon, tim sukses, tim kampanye, termasuk relawan yang melakukan kegiatan terselubung, seperti politik uang, kampanye hitam, hoax dan SARA, maka itu harus dilaporkan kepada Bawaslu dan jajarannya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kami harapkan kerjasama dan keberanian masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu dan jajaran. Partisipasi masyarakat sangat penting disini, mengingat kami terbatas dalam sumberdaya,” harapnya.
Himbauan yang sama tambah Astuti, telah disampaikan Bawaslu ke pasangan calon dan tim kampanye serta KPU agar dalam waktu sehari kedepan ini, APK sudah harus ditertibkan.
Demikian pula agar tidak melakukan kegiatan yang dilarang di masa tenang menuju waktu pencoblosan.
“Sekali lagi yah. Apabila temukan hal-hal atau kegiatan terselubung oleh pasangan calon, tim sukses dan relawan agar dilaporkan segera ke Bawaslu. Kami akan menindaklanjutinya,” pungkas Astuti. (Ipu)


