Hukum dan Kriminal - 7 Oktober 2024

Keterlibatan Money Politik ASN di Buru Memenuhi Syarat, Kordiv PPPS: Kasusnya Ditindaklanjuti Ke-GAKKUMDU

Infobaru.co.id, Namlea – Dugaan keterlibatan ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Buru dalam kasus dugaan money politik dan politik praktis mulai dilidik Bawaslu Buru.

Hal ini ditegaskan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Epsus Kliong Tomhisa kepada media ini mengungkapkan kasusnya memenuhi syarat formil dan materil, Senin (7/10/2024).

“Pelapor sudah datang melengkapi dokumen laporan dugaan keterlibatan PNS dilingkup Pemkab Buru,” tegasnya.

Baginya, sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 dalam Pasal 9 mengungkapkan dalam kajian laporan dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

“Dokumen pelapor sudah lengkap dan laporannya memenuhi dugaan unsur pelanggaran pemilu, sehingga kasusnya ditindaklanjuti pihak Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Buru,” tegasnya.

Bawaslu Buru melakukan kajian atas laporan dan menemukan ada dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh beberapa ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten dengan inisial ID, RH, NU dan NA yang mengangkat jari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru serta bagi-bagi uang dari salah satu calon.

Sebelumnya, aksi tidak teruji yang dilakukan beberapa ASN dilingkup pemerintahan Kabupaten Buru mulai melakukan aksi mendukung salah satu paslon calon bupati dan wakil bupati 2024.

Temuan ini sudah ditangani Bawaslu Kabupaten Buru usai dilaporkan, Kamis 3 Oktober 2024 kemarin. Kini kasusnya masih dalam tahapan kajian.

“Bawaslu Kabupaten Buru menerima laporan pelanggarang yang diduga dilakukan ASN di Kabupaten Buru,” ungkap
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin kepada media, Jumat (4/10/2024).

Rahawarin menambahkan, Bawaslu Buru sementara menelaah laporan dugaan keterlibatan oknum ASN yang mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buru dengan mengangkat jari.

“Bawaslu Buru sementara mengkaji awal peristiwa hukum dimana, kapan apakah dalam kampanye atau apa, hal ini sesuai mekanisme, dalam tahap kajian awal sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu bawaslu nomor 8 tahun 2020,’ jelasnya.

Dijelaskan, dalam laporannya harus memenuhi syarat formil dan materil untuk menindaklanjutinya, sementara dalam proses.

“Jika dalam syarat formil dan matril mencukupi, maka Bawaslu akan menindaklanjuti ke proses selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Ipu)

To Top