Infobaru.co.id, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sebanyak 1,332.149 pemilih dengan jumlah tempat pemungutan suara(TPS) 1234 yang tersebar di 188 Kecamatan se Maluku.
Penetapan jumlah DPT tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipimpin Ketua KPU Maluku M. Shaddeq Fuad
di Hotel Santika, Minggu (22/9/2024).
KPU Maluku menetapkan jumlah DPT 1.332.149, TPS itu tersebar di 118 Kecamatan dan 1.234 kelurahan/desa dari 11 kabupaten/kota di Maluku.
Jumlah TPS di 11 Kabupaten/Kota se – yakni Maluku Tengah 694, Maluku Tenggara 259, Kepulauan Tanimbar 193, Buru 250, Seram Bagian Timur 313, Seram Bagian Barat 371, Kepulauan Aru 215, Maluku Barat Daya 200, Buru Selatan 158, Kota Ambon sebanyak 514 TPS dan Kota Tual 134 TPS.
Sementata DPT Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota se Maluku
jumlah DPT Maluku Tengah: 304.278
Kab, Maluku Tenggara :90.123
Kepulauan Tanimbar : 86.804
Kab, Buru : 95.522
Kab, Seram Bagian Timur: 109.642
Kab, Seram Bagian Barat:145.287
Kab, Aru: 71.660
Maluku Barat Daya:62.656
Buru Selatan:51.739
Kota Ambon: 250.194
Kota Tual: 64.244. (Ipu)


