Hukum dan Kriminal - 1 Juli 2024

INDEI Desak Penyidik Polda Maluku Tetapkan Tersangka Pembangunan Mesjid Raya Namrole

Infobaru.co.id, Ambon – Kordinator Indonesia Democration Reform Institute/INDEI, Wahada Mony desak Ditreskrimum Polda Maluku segera menetapkan tersangka kasus pembangunan Mesjid Raya Namrole.

Kasus proyek yang dilaporkan kuasa hukum Mukadar sejak bulan Januari 2024 hingga kini masih proses penyelidikan.

Tim penyidik polda maluku sudah melakukan gelar perkara guna menetapkan pelaku dugaan pemalsuan berkas perusahan dalam kasus tersebut.

“Kami mendesak Penyidik Dirreskrimum Polda Maluku untuk segera menetapkan para tersangka dugaan pemalsuan dokumen kontrak proyek pembangunan mesjid raya Namrole,” ungkap Kordinator Indonesia Democration Reform Institute/INDEI, Wahada Mony kepada media, Minggu (30/6/2024).

Baginya, penyidik jangan membiarkan kasusnya lama di meja, ditakutkan kasusnya di tidak berjalan.

“Jika semua dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi sudah lengkap, kenapa belum menetapkan tersangka,” tanya Mony.

Mony berharap di hari tahun Polri ke -78 ini polisi harus kerja lebih cepat menuju indonesia emas

“Tema HUT Ke-78 2024 ini Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas,” jelasnya.

Dugaan penyalahgunaan atas jabatan 

Kasus tender pembangunan mesjid raya Namrole yang dilidik Ditreskrimum polda Maluku tidak perkembangan progres.

Pasalnya, kendati penyidik sudah menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti dugaan keterlibatan panitia tender, namun hingga kini kasusnya belum naik ke penyidikan.

Kasus yang dilaporkan kuasa hukum Samrin Sahmat sejak dan penyidik sudah menemukan pelaku dalang keterlibatan sejak bulan Januari 2024 lalu.

Hal ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan tim Direskrimum Polda Maluku di Polres Buru Selatan belum lama ini.

Kini, kasus dugaan pemalsuan dokumen kontrak yang dilakukan salah satu rekanan tender masuk tahap penyelidikan.

Hal ini diakui Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (18/12/2023).

“Perkasa kasus masuk penyelidikan tim Dirreskrimum Polda Maluku,” jelasnya.

Bagaimana tidak dari pantauan media ini mengungkapkan pemeriksaan saksi-saksi mengakui kesalahan atas dugaan pemalsuan dokumen kontrak saat proses tender pembangunan mesjid raya Namrole tahap V.

Sementara itu, dugaan pemalsuan surat perjanjian kerja sama operasi (KSO) Antara PT. Viola Cipta Maha Karya KSO CV. Assalam Kubah tanggal 21 Agustus 2023 oleh Royke Renger Soulissa yang dinyatakan sebagai direktur PT. Viola Cipta Mahakarya KSO CV. Assalam juga mengakui bersalah.

Sebelumnya, surat perjanjian kerja sama operasi (KSO) Antara PT. Viola Cipta Maha Karya Jo CV. Assalam Kubah tanggal 21 Agustus 2023 oleh Royke Renger Soulissa yang dinyatakan sebagai direktur PT. Viola Cipta Mahakarya Jo CV. Assalam belum menjadi Direktur Cabang di Namrole.

Hal ini sesuai akta notaris pembentukan kantor cabang PT. Viola Cipta Mahakarya tidak sah alias batal demi hukum

“Iya, saya melakukan penolakan hasil tender, dengan beberapa alasan,  kemudian Pokja menananggapi surat penolakan tersebut yang intinya menurut Pokja, mereka sudah melakukan proses tender sesuai dengan aturan sehingga berdasarkan surat balasan tersebut menjadi dasar bagi PPK untuk melakukan kontrak,” ungkap Direktur PT. Firajilah Kasih Hutama Group.

Dalam melakukan evaluasi kualifikasi terhadap data PT. Viola Cipta Mahakarya KSO CV. Assalam Kubah, namun Pokja tidak melakukan klarifikasi terhadap PT. Viola Cipta Mahakarya dan meminta pihak perusahan melengkapi kekurangan dokumen akta notaris pembuatan kantor cabang di Namrole

“Penolakan ini agar segerah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada dokumen pemilihan namun Pokja tidak melakukan, buktinya Pokja tidak ada berita acara kualifikasi,” tegasnya.

Evaluasi data kualifikasi Pokja dapat melakukan kualifikasi terhadap dokumen yang kurang, sementara pihak perusahan lagi-lagi tidak hadir untuk memberikan tanggapan atau kualifikasi terhadap kekurangan yang dimintakan.

“Kami meragukan data yang dimasukan pihak perusahan PT Viola Cipta Mahakarya, sementara Pokja tidak melakukan klarifikasi lapangan dokumen dan keberadaan perusahan PT. Viola Cipta Mahakarya KSO, CV. Assalam Kuba,” tegasnya.

Alasan penolakan, juga PPK juga berdalin atas surat perjanjian antara PT. Viola Cipta Mahakarya KSO, CV. Assalam Kuba tanggal 21 Agustus 2023 oleh Royke Renger belum menjadi direktur CV. Assalam Kubah.

“Setelah kami teliti dari notaris pembentukan PT. Viola Cipta Mahakarya pada tanggal 23 Agustus 2023, sehingga surat perjanjian kerjasama PT. Viola Cipta Mahakarya dan KSO CV. Assalam Kubah tidak sah alias palsu,” tudignya.

Ditambahkan, penandatanganan kontrak kerja atas tanggapan Pokja yang ditandatangani anggota Hareman Sangadji, Stevi Wawan Astika, Husain Alaydrus dan Yudin Ohoibor sesuai prosedur.

‘Proses pemilihan, penyedia (Pokja) sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam proses tender,” ujarnya. (Ipu)

To Top