Editorial - 10 Juni 2024

Raja Hutumuri Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Infobaru.co.id, Ambon –  Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel) Fredy Benjamin Waas diduga gunakan ijazah paket C SMA diduga palsu.

Ijazah tersebut dilakukan Fredy saat proses pencalonan sebagai kepala pemerintahan Negeri Hutumuri dan dilantik 20 Maret 2020 silam.

Dari penelusuran yang dilakukan, didapatlah copian ijazah paket C program studi Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tahun 2013 dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) tahun 2014.

Sekilas memang dari dua dokumen yang dikeluarkan itu, aman-aman saja. Namun ada satu hal mengganjal ialah tahun dikeluarkannya ijazah dan SKHUN oleh kepala suku dinas pendidikan menengah kota administratif Jakarta Utara.

Dimana SKHUN yang bersangkutan Fredy Benjamin Waas, diterbitkan tanggal 7 Agustus 2014 oleh Kepala Sub Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen), Mustafa Kamal.

Yang mana isinya menerangkan bahwa Fredy Benjamin Waas dengan nomor peserta C-13-01-01-082-433-8 telah mengikuti ujian nasional program paket C setara SMA/MA program studi Ilmu Pengetahuan Sosial yang diselenggarakan dari tanggal 8-11 Juni 2013, di PKBM Robiyatul Adawiyah Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Kota Administratif Jakarta Utara dinyatakan lulus dengan hasil nilai rata-rata akhir 7,5.

Sedangkan ijazah paket C program setara paket C di PKBM Robiyatul Adawiyah Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Kota Administratif, Waas dinyatakan lulus dan diterbitkan dokumen oleh Kepala Sudin Dikmen Jakarta Utara selaku penyelenggara ujian tertanggal 7 Agustus 2013.

Dari dua dokumen tersebut, setelah ditelisik hal mengganjal ialah tahun terbitkan SKHUN berbeda dengan ijazah. Selisih waktunya satu tahun. SKHUN diterbitkan atau dikeluarkan tahun 2013, sedangkan ijazah tahun 2014, dengan tanggal yang sama, 7 Agustus.

Terkait dugaan ijazah palsu yang dimiliki itu, Raja Negeri Hutumuri Fredy Waas yang dikonfirmasi, mempersilakan agar tanyakan hal itu ke Pemkot Ambon di Kabag Pemerintahan.

“Tanya di Pemkot saja, di Kabag Pemerintahan. Beta ikut (program paket C-red),” tandasnya via telepon, Senin (10/6/2024).

Menurutnya, silahkan ada pihak yang mau permasalahkan soal ijazah. Tapi sesungguhnya dalam proses pencalonan Raja tahun 2020 lalu, itu tidak terjadi pemilihan, tapi penunjukkan dan diusulkan ke Pemerintah Kota.

“Dalam pemilihan bukan sistem ikut pemilihan, tapi penunjukan, Perda 8,9, 10. Seng ada ijazah pun, katong kan status Negeri adat. Soal palsu dan tidaknya ijazah itu, beta tidak perlu beri konfirmasi,” tegasnya.

Sementara sesuai kutipan pertanyaan media Siwalimanews.com terkait proses pencalonan Raja tersebut kala itu, apakah ada salah satu prasyarat menjadi KPN/Raja yaitu menyangkut ijazah, Waas membenarkan ada ketentuan tersebut.

“Waktu berproses itu ada persyaratan (soal ijazah-red). Di persyaratan itu tinggal katong kasi masuk. Ijazah paket C itu. Tadinya kan beta iya, cuma karena ada persyaratan itu makanya beta kas maso akang,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Ambon Alfian Lewenussa yang dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu Raja Hutumuri saat proses pencalonan Raja, mengaku sebenarnya masalah itu bukan kewenangan pihaknya, tapi di Saniri Negeri.

“Itu kan soal administrasi dari Negeri lalu diusulkan ke Camat, lalu diteruskan ke bagian Pemerintahan. Jadi sampai ke kami itu sudah dianggap selesai dari alur bawah untuk proses administrasinya,” jelasnya via seluler, Senin (10/6/2024).

Artinya apakah setelah berkasnya sampai di Bagian Pemerintahan, tidak lagi dilakukan verifikasi berkas untuk buktikan palsu atau tidak, Lewenussa membenarkan. Karena pengecekan adminstrasi sudah dinyatakan lengkap dari bawah.

“Dan waktu itu Kabag Pemerintahan masih pa Steven yang sekarang di Kepala BKD, saya belum menjabat waktu itu tapi sudah ada di bagian Pemerintahan. Jadi karena sudah dinyatakan lengkap dari bawah kita tidak perhatikan lagi ijazahnya, apakah palsu atau bukan,” urainya.

“Jadi kalau soal palsu atau tidak itu kewenangannya ada di dinas atau lembaga bersangkutan,” sambungnya.

Menyoal jika kedepan seandainya ijazah paket C yang dimiliki Raja Hutumuri sebagai salah satu prasyarat pencalonan (saat itu) terbukti palsu, apa langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Lewenussa menegaskan, menjadi domain kepala daerah untuk mengambil sikap.

“Itu kewengannya di kepala daerah karena beliau diangkat dan dilantik berdasarkan keputusan Walikota,” pungkasnya. (TimIB)

To Top