Hukum dan Kriminal - 10 Juni 2024

Dugaan Korupsi JKN, Jaksa Geledah Puskesmas Saparua

Infobaru.co.id, Saparua – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah melakukan penggeledahan di Puskesmas Saparua, Senin (11/6/2034).

Hal ini adalah tindak lanjut penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Saparua Tahun Anggaran 2020 s/d 2023.

Penggeledahan ini sesuai Surat perintah Penyidikan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon melakukan penggeledahan sesuai surat Perintah.

Bahwa penggeledahan ini digunakan guna mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Saparua.

Bahwa dari kegiatan ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menyita dokumen-dokumen dari ruang Kepala Puskesmas, ruang Bendahara dan Ruang Arsip Puskesmas Saparua.

Adapun selanjutnya dokumen tersebut akan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon untuk didalami lagi dalam proses Penyidikan.

Selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Puskesmas Saparua sebagai saksi dalam proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan:

a. Pasal 2 ayat (1), “DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk

membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai

dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.”

b. Pasal 3:

1) ayat (1) , DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas:

a) bantuan operasional kesehatan;

b) jaminan persalinan; dan

c) akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.

2) ayat (2), Bantuan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, yang

meliputi:

a) bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah provinsi;

b) bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan

c) bantuan operasional kesehatan Puskesmas.

3) ayat (5), Bantuan operasional kesehatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional Upaya Kesehatan. (Ipu)

To Top