Infobaru.co.id, Ambon – Presentase pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Kekayaan (LHKPN) Pemkot Ambon telah mencapai 100 persen.
Hal ini diungkapkan Plt Kadis Infokom Loran H Lekrensy di ruang kerja, Selasa (7/5/2024).
Presentase ini dicapai sebanyak 218 pejabat menjadi wajib lapor dan telah memasukan laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Yang sudah submit sebanyak 216 wajib lapor, artinya semua pejabat di Pemkot a
Ambon sudah melaporkan LHKPN nya,” ungkapnya.
Diungkapkan dalam pengisian LHKPN para pejabat negara wajib mencatatkan harta kekayaan sendiri, pasangan dan anak yang masih dalam tanggungan.
Waktu pelapor LHKPN tahun 2023 secara online mulai 1 Januari – 31 Maret 2024 dan Pemkot Ambon telah memenuhi batas waktu tersebut.
Lebi lanjut Lekrensy menjelaskan, saat ini LHKPN yang di submit sedang dalam verifikasi KPK. Setelah verifikasi selesai, maka yang sudah lengkap akan mendapat notifikasi terverikasi lengkap lewat sms dan tanda terima dapat diunduh lewat email.
“Proses verifikasi tersebut selanjutnya menjadi wewenang KPK, jadi tidak bisa diketahui kapan selesai,” jelasnya.
Lekrensy mengakui, Pemkot telah berupaya agar presentase pelaporan LHKPN periodik 100 persen tiap tahun dengan kelengkapan data dan dokumen yang sesuai.
Hal ini guna terdorong terwujudnya penyelenggara yang bersih, transparan dan akuntabel, termasuk mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan, sebab LHKPN dapat di akses publik. (Ipu)


