Hukum dan Kriminal - 26 Maret 2024

Dana Desa Tiouw masuk Tahap Penyelidikan

Infobaru.co.id, Saparua – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw tahun anggaran 2020 – 2022 masuk tahap Penyelidikan.

Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024.

“Kasus dana desa Negeri Tiuow masuk penyelidikan tahap Permintaan Keterangan di mana Penyelidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melakukan permintaan keterangan dari 5 orang dari Pemerintah Negeri Tiouw maupun Saniri Negeri,” ungkap kacapjari Ambon di Saparua kepada media, Selasa (26/3/2024).

Ditambahkan, permintaan keterangan dilakukan guna mencari bukti-bukti permulaan dan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Keuangan Desa Negeri Tiouw.

“Bahwa penyelidikan ini di lakukan atas laporan masyarakat dan laporan masyarakat ini telah diserahkan ke Inspektorat Maluku Tengah dan hasil pemeriksaannya telah disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti sesuai laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor : 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023 .

Penyelidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua.

Bahwa untuk di ketahui ke 5 orang yang di periksa antara lain Bendahara, Kasi Kesejahteraan, Kasi Kemasyarakatan, Ketua Saniri negeri Tiouw.

“Hari ini jadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Negeri Tiouw selaku koordinator Pengelaksana Keuangan Desa ( PPKD) yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan Desa,” jelasnya.

Ardy berharap masyarakat bisa bersabar karena Penyelidik terus bekerja dan akan menyampaikan kepada masyarakat setiap tahapan penanganan perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua. (Ipu)

To Top