Infobaru.co.id, Ambon – Tim JPU Kejati Maluku melimpahkan perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 2020 atas nama Terdakwa RBM (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan PM selalu Bendahara untuk segera disidangkan.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3/2024) pukul 13.15 Wit.
Selain melimpahkan berkas perkara, Tim Penuntut Umum juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp106.892.000 yang merupakan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000.
Kedua terdakwa yang perkaranya dilimpahkan tersebut didakwa melanggar Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya setelah pelimpahan tersebut Penuntut Umum menunggu jadwal pentepan hari sidang dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk memulai pelaksanaan sidang. (Ipu)