Hukum dan Kriminal - 28 Februari 2024

Jaksa Tangkap Kontraktor Pasar Langgur, ini Penjelasan Latuconsina

Infobaru.co.id, Tim penyidik Kejati Maluku berhasil TB Direktur PT. Fajar Baru Gemilang dalam kasus pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018.

Tim yang dipimpin Kasidik Sofyan Saleh, S.H dan Rozali Afifudin Kasi Penuntutan berhasil mengamankan TB di Bandara Internasional Pattimura, saat yang bersangkutan perjalanan dari Dobo menuju Bali, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 12.46 Wit.

“Tadi Siang tim Kejati Maluku telah melakukan pengkapan terhadap salah satu kontraktor pasar Langgur di bandara Pattimura,” ungkap Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina.

Latuconsina menambahkan sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan DF selaku PPK dan RT selaku konsultan pengawas.

“Setelah beberapa kali dipanggil sebagai Tersangka TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik,” jelasnya.

TB ditangkap hari ini ketika melalukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT.

Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan TB kemudian melalukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat.

“Setelah ditangkap maka TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan sebagai pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024,” bebernya.

Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109. (ipu)

To Top