Editorial - 22 Februari 2024

Kementerian Kominfo Gelar Bimtek PDP, Wattimena: Cegah Penyalahgunaan Data

Infobaru.co.id, Ambon – Upaya perlindungan data pribadi menjadi hal yang penting dilakukan, mengingat di era digital data pribadi, melakukan aset/komoditas yang bernilai tinggi.

Demikian disampaikan pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutan pada kegiatan bimbingan Bimtek.

Kesiapan implementasi perlindungan data pribadi bagi badan publik yang dilaksanakan oleh Kominfo, dilaksanakan d di hotel Natsepa, Kamis (22/2/2024)

“Data pribadi telah menjadi aset bernilai tinggi yang dapat bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mendorong inovasi dalam berbagai sektor yang pada akhirnya dapat mendukung pengembangan pembangunan ekonomi.

Namun sebagai sebuah hak yang melekat pada diri pribadi maka langkah-langkah perlindungan data yang tepat harus dilakukan untuk mencegah Penyalahgunaan atau kesalahan penanganan data, yang berpotensi membahayakan pribadi orang tersebut,” ungkapnya.

Wattimena mencontohkan, Penyalahgunaan data pribadi marak pada kasus pembibolan kartu kredit, ATM, maupun pinjaman online, oleh sebab itu diperlukan aturan mengenai perlindungan data pribadi.

“Atas dasar itu, pemerintah Indonesia telah memiliki undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi,” tambahnya.

UU PDP, ujarnya, mengamankan kewajiban badan publik untuk menunjuk petugas ang berperan dan memastikan organisasinya memproses data pribadi pemilik data sesuai dengan aturan perlindungan data pribadi.

Agar pelaksanaan UU PDP berjalan optimal, maka perlu dilaksanakan Bimtek sehingga diharapkan badan publik dapat mempersiapkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi secara konferhensif, agar tidak ada hambatan dalam implementasi undang-undang serta upaya kita dalam membentuk ekosistem PDP/DPO yang profesional dapat terlaksana,” tendasnya.

Senada dengan itu, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Aries Kusdaryono dalam sambutan secara daring, menyatakan akan mengatasi berbagai implikasi penggunaan data pribadi maka pemerintah memastikan bahwa subjek data mengetahui tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab perlindungan data mereka serta meningkatkan kesadaran tentang perlindungan data pribadi kepada subjek data.

“Salah satu hal utama yang perlu diperhatikan terkait persiapan UU PDP adalah bagaimana cara mengedukasi secara efektif pihak-pihak yang akan terkena dampak undang-undang tentang perlindungan data pribadi,” pungkasnya. (Ipu)

To Top