Infobaru.co.id, Ambon – Tim penyidik Kejati Maluku melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejari SBT, Rabu (21/2/2024) di kantor Kejati Maluku.
“IL dijerat dengan kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021,” ungkap Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku AIlizit Latuconsina.
Dijelaskan Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum IL yang merupakan bendahara Pengeluaran Sekda Kabupaten SBT.
Penyerahan tahap II dilakukan oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Maluku Rozali Afifudin kepada Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe.
“Setelah penyerahan Tahap II hari ini maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, IL beralih dari Tersangka menjadi Terdakwa,” tegasnya.
Usai tahap II maka Terdakwa IL ditahan oleh Penutut Umum di Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Februari 2024 untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Untuk diketahui, Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 28.839.458.913,00 terdiri dari Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620,00.
Dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara beserta administrasi pelimpahan perkara untuk segera melimphkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Adapun Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa IL adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ipu)