Infobaru.co.id, Ambon – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah melimpahkan perkara Tipikor Pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Peridustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015 – 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Kasi Penuntutan Rozali Afifudin dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon.
‘Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua orang terdakwa, yaitu terdakwa DF selaku PPK dan terdakwa RT selaku Konsultan Pengawas.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya yaitu TB selaku rekanan penyedia barang / jasa perkaranya masih proses penyidikan dan akan menyusul dilimpahkan,” ungkap Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku
Aizit P. Latuconsina kepada wartawan.
Untuk terdakwa DF dan RT yang perkaranya dilimpahkan hari ini, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah pelimpahan perkara tersebut maka Penuntut Umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan,” ujarnya. (Ipu)