Infobaru.co.id, Ambon – Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) JK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Maluku dalam perkara Tipikor Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.
Penetapan Sekda sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.
“Setelah ditetapkan sebagai Tersangka maka pada tanggal 5 Februari 2024 Jaksa Penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan Tersangka kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai Tersangka dalam waktu dekat ini,” ungkap Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina kepada media. (Ipu)
