Hukum dan Kriminal - 24 Januari 2024

Jaksa Kembali Periksa Tiga Saksi Kasus Rusus BP2P, ini Penjelasan Latuconsina

Infobaru.co.id, Ambon – Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan tahun 2016, Rabu (23/1/2024).

Perkembangan penanganan perkara tipikor pembangunan Rumah Khusus pada BP2P Maluku dengan sumber anggaran dari APBN sebesar Rp. 6.180.268.000.

Ketiga orang tersebut adalah PP Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019 dan ARS pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama dan MIL anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / PPHP tahun 2016.

“Mereka dimintai keterangan terkait keterlibatan atau pengetahuannya tentang pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak dua unit,” ungkap Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku
Aizit. P Latuconsina kepada wartawan.

Latuconsina menambahkan, sampai ini tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang terkait perkara dimaksud.

Sebelumnya pada hari Senin (22/01/2024) tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yaitu AP selaku PPK, DS / Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN/ Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

Sedangkan pada hari Selasa (23/01/2024) Tim Jaksa Penyelidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang yaitu FP, LJP, MHS, JMF dan DHR masing-masing sebagai ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.

Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam. pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016. (Ipu)

To Top