Infobaru.co.id, Ambon – Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima daksi terkait Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan
Provinsi Maluku tahun 2016, Selasa (22/1/2024).
Kelima orang tersebut adalah FP, LJP, MHS, JMF dan DHR masing-masing sebagai ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.
“Mereka dimintai keterangan sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai ketua dan anggota PPHP dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit, Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 (dua) unit,” ungkap Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina kepada wartawan.
Sebelumnya pada hari Senin (22/01/2024) Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus juga
telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang Saksi terkait Pekerjaan
Pembangunan Rumah Khusus yaitu AP selaku PPK, DS / Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN / Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Tim Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016. (Ipu)