Infobaru.co.id, Ambon – Kejaksaan Negeri Aru resmi menahan Lima Komisioner KPU Aru dan menjobloskan ke Rutan Ambon, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 16.30 Wit.
Kelima tersangka Remi memakai baju tahanan Kejaksaan Negeri Aru setelah dua jam dilimpahkan ke Kejati Maluku.
Lima tersangka itu, Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
“Jaksa Penuntut umum Kejari Aru melakukan penahanan terhadap kelima terdakwa kpu Aru, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020,” ungkap Plt Kasipenkum Kejati Maluku Ajit Latuconsina kepada wartawan di sela-sela penahan kelima tersangka.
Dirinya menambahkan kelima tersangka di tahan selama 20 hari di rutan Ambon untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan Ambon.
“Hari ini kelima tersangka di tahan di rutan Waeheru Ambon dan perempuan di rutan perempuan, mereka di tahan selama 20 hari untuk persiapan pelimpahan di pengadilan Ambon,” jelasnya.
Menyoal terkait proses pemilu yang akan berlangsung pada bulan depan, terkait pertimbangan JPU untuk tidak dilakukam dilakukan penahanan terhadap lima tersangka.
“Yang jelas alasan penahanan sesuai KUHP yang menjadi patokan tim penuntut umum untuk dilakukan penahanan dan tidak penahanan. Secara eksplisit telah diatur dalam kuhap alasan subjektif dan objektif menjadi alasan penahanan,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Reskrim Polres Aru bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru tahap 2 lima tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada KPU Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020, beserta barang buktinya dari Penyidik Polres setempat, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu, 17 Januari 2024
Lima tersangka itu, Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
“Sesuai janji kita ke penyidik bahwa kita minta proses tahap II kasus lima komisioner KPUD dilakukan pada Januari 2024. Dan sesuai hasil koordinasi kita dengan penyidik, proses Tahap II itu dijadwalkan Rabu besok di Kantor Kejati Maluku,” kata Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Kepulauan Aru, IPDA Andri Setiawan, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, alasan proses tahap II digelar di Kantor Kejati Maluku agar dapat mempermudah Penuntut Umum dalam proses pelimpahan berkas surat dakwaan lima tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
“Semua berkas perkaranya kan sudah dikirim dari Aru menggunakan kapal laut dan sudah sampai di Ambon. Tujuannya untuk mempermudah proses Tahap II dan pelimpahan berkas ke pengadilan untuk disidangkan saja,” tuturnya.
Dia berharap, proses Tahap II berjalan lancar di Kantor Kejati Maluku.
“Kita sudah siap melakukan proses Tahap II sejak Desember 2023. Namun karena beberapa hal, sehingga Penuntut Umum Kejari Aru meminta agar ditunda sampai Januari 2024 ini. Dan hari ini tahap 2 berjalan dengan baik,” harapnya.
Ia menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 lalu. Di tahun yang sama, Polres Kepulauan Aru menaikkan status kausnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.
Kemudian sekitar Juni 2021, penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari badan pemeriksa keuangan (BPK) RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada Februari 2023.
Ia mengatakan, setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner tersebut sebagai tersangka.
“Sudah juga dilaksanakan gelar perkara dengan di Tipikor Bareskrim Mabes polri dan Ditreskrimsus Polda Maluku. Sehingga, pada intinya kita sudah melakukan semua tahapan sesuai prosedur,” jelas Andri. (Ipu)