Infobaru.co.id, Ambon – Kanit Reskrim Polsek KPYS dibawah nahkoda Aiptu Haris Manuputty menyerahkan pemilik senjata api ke Kejaksaan Negeri Ambon.
“Kamis kemarin tanggal 11 Januari 2024, dekitar pukul 10.30 Wit bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon Kec. Sirimau Kota Ambon telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti Tahap II oleh Kanit Reskrim Kpys bersama personil unit Reskrim Polsek Kpys,” ungkap Kapolsek KPYS AKP. Julkisno Kaisupy kepada wartwaan, Jumat (12/1/2024).
Kaisupy menambahkan, kedua tersangka melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Memasukan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Memperoleh, Menyerahkan atau mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan padanya Atau mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, mempergunakan, Sesuatu Senjata Api, Amunisi, atau sesuatu bahan Peledak Dan Turut Serta melakukan Tindak Pidana dan Atau Membantu Melakukan Tindak Pidana Sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Dan Atau Pasal 56 KUHPidana.
Penyerahan tersangka Jerry Loupatty Alias Jeri (52) dan Frendi Latupeirissa (43) harus berjibaku di meja persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyerahan dua tersangja tersangka dengan barang bukti berupa 3 Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang Warna Hitam masing-masing 2 Pucuk Senjata Popor Lipat terbuat dari besi Siap Pakai Tanpa Magazen, satu Pucuk Senjata api laras panjang panjang Popor terbuat dari kayu Siap Pakai.
58 Amunisi Tajam Ss1 Buatan Pindad Kaliber 5.56mm, empat buah Pen Penyangga Senjata Api Rakitan.
Untuk diketahui berdasarkan Laporan Polisi No : LP A/08/XI/2023/Spkt,Unit Reskrim/Polsek Kpys/Resta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2023.
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : B- 47 /Q.1.10.3/Eku.1/01/2024, Tanggal 08 Januari 2024, tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P.21)
Surat Kapolsek Kpys Nomor : T/08 /I/2024/Unit Reskrim, Tanggal 11 Januari 2024, tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti. (Ipu).