Infobaru.comid, Bekasi -Stop korupsi dengan pola dan modus apapun. Merujuk pada Arif Akbarudin (2006) dalam bukunya “Menjaring Uang Rakyat: Ragam Advokasi Anggaran di Indonesia” mengidentifikasi pola dan modus korupsi.
Salah satu diantaranya adalah pola pembuatan produk hukum daerah tanpa acuan produk hukum yang lebih tinggi.
Modusnya adalah Penambahan mata anggaran baru di luar Peraturan Pemerintah yang dilegalkan dalam perda (Peraturan Kepala Daerah).
“Tahun 2023, BPK RI memberikan rekomendasi kepada (PJ) Bupati Bekasi agar segera merevisi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022,” ungkap Ketua LSM Baladaya Izhar Musadi kepada media ini.
Dirinya menambahkan, Pemkab Bekasi harus segera merevisinya, dengan memerhatikan asas transparansi.
“Stop korupsi, dengan pola dan modus apapun,” ujarnya. (Ipu)