Infobaru.co.id, Namrole – Kasus tender pembangunan mesjid raya Namrole menemui titik terang, siapa dalang konspirasi Mega proyek tahan V itu.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan tim Direskrimum Polda Maluku di Polres Buru Selatan belum lama ini.
Kini, kasus dugaan pemalsuan dokumen kontrak yang dilakukan salah satu rekanan tender masuk tahap penyelidikan.
Hal ini diakui Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Senin (18/12/2023) pagi tadi.
“Perkasa kasus masuk penyelidikan tim Dirreskrimum Polda Maluku,” jelasnya.
Dugaan kongkalikong Kadis PUPR, Pokja Buru Selatan dengan rekanan pemenang tender bakal berbuntut panjang.
Bagaimana tidak dari pantauan media ini mengungkapkan pemeriksaan saksi-saksi mengakui kesalahan atas dugaan pemalsuan dokumen kontrak saat proses tender pembangunan mesjid raya Namrole tahap V.
Proyek APBD Kabupaten Buru 2023 bakal menyeret para petinggi dilingkup kabupaten yang dinahkodai Safitri Solissa itu.
Sementara itu, dugaan pemalsuan surat perjanjian kerja sama operasi (KSO) Antara PT. Viola Cipta Maha Karya KSO CV. Assalam Kubah tanggal 21 Agustus 2023 oleh Royke Renger Soulissa yang dinyatakan sebagai direktur PT. Viola Cipta Mahakarya KSO CV. Assalam juga mengakui bersalah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buru Selatan (Bursel), Lukman Solissa mangkir dari panggilan penyidik Dirreskrimum Polda Maluku terkait kasus Mesjid Raya Namrole tahap V tahun 2023.
Solissa harus mempertanggung jawabkan kinerja di depan penyidik Dirreskrimum Polda Maluku pada, Kamis (7/12/2023) sesuai jadwal penggilan yang akan diperiksa di Polres Buru Selatan.
Solissa harusnya menyelesaikan kasus tender pembangunan mesjid raya Namrole pada proses kualifikasi tender yang diduga ada pemalsuan dokumen kontrak oleh salah satu rekanan.
Agar kasusnya tidak sampai di tangan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku yang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Kemarin Kadis PUPR Bursel Lukman Solissa tidak datang memenuhi panggilan tim penyidik Dirreskrimum Polda Maluku di Polres Buru Selatan untuk dimintai keterangan,” ungkap kuasa hukum PT. Firajilah Kasih Hutama Group, Samrin Sahmad kepada media ini, Jumat (8/12/2023).
Samrin menambahkan, mestinya banding dari PT Firajilah Kasih Hutama Group yang merupakan banding adminitrasi harus ditanggapi kadis PU, bukan diabaikan dan memerintahkan Pokja jalan.
“Kepala dinas jika mengetahui hal teknik, tidak akan seperti ini, untuk itu harus datang untuk mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan,” tegasnya.
Sebelumnya, surat perjanjian kerja sama operasi (KSO) Antara PT. Viola Cipta Maha Karya Jo CV. Assalam Kubah tanggal 21 Agustus 2023 oleh Royke Renger Soulissa yang dinyatakan sebagai direktur PT. Viola Cipta Mahakarya Jo CV. Assalam belum menjadi Direktur Cabang di Namrole.
Hal ini sesuai akta notaris pembentukan kantor cabang PT. Viola Cipta Mahakarya tidak sah alias batal demi hukum
“Iya, saya melakukan penolakan hasil tender, dengan beberapa alasan, kemudian Pokja menananggapi surat penolakan tersebut yang intinya menurut Pokja, mereka sudah melakukan proses tender sesuai dengan aturan sehingga berdasarkan surat balasan tersebut menjadi dasar bagi PPK untuk melakukan kontrak,” ungkap Direktur PT. Firajilah Kasih Hutama Group.
Dalam melakukan evaluasi kualifikasi terhadap data PT. Viola Cipta Mahakarya KSO CV. Assalam Kubah, namun Pokja tidak melakukan klarifikasi terhadap PT. Viola Cipta Mahakarya dan meminta pihak perusahan melengkapi kekurangan dokumen akta notaris pembuatan kantor cabang di Namrole
“Penolakan ini agar segerah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada dokumen pemilihan namun Pokja tidak melakukan, buktinya Pokja tidak ada berita acara kualifikasi,” tegasnya.
Evaluasi data kualifikasi Pokja dapat melakukan kualifikasi terhadap dokumen yang kurang, sementara pihak perusahan lagi-lagi tidak hadir untuk memberikan tanggapan atau kualifikasi terhadap kekurangan yang dimintakan.
“Kami meragukan data yang dimasukan pihak perusahan PT Viola Cipta Mahakarya, sementara Pokja tidak melakukan klarifikasi lapangan dokumen dan keberadaan perusahan PT. Viola Cipta Mahakarya KSO, CV. Assalam Kuba,” tegasnya.
Alasan penolakan, juga PPK juga berdalin atas surat perjanjian antara PT. Viola Cipta Mahakarya KSO, CV. Assalam Kuba tanggal 21 Agustus 2023 oleh Royke Renger belum menjadi direktur CV. Assalam Kubah.
“Setelah kami teliti dari notaris pembentukan PT. Viola Cipta Mahakarya pada tanggal 23 Agustus 2023, sehingga surat perjanjian kerjasama PT. Viola Cipta Mahakarya dan KSO CV. Assalam Kubah tidak sah alias palsu,” tudignya.
Ditambahkan, penandatanganan kontrak kerja atas tanggapan Pokja yang ditandatangani anggota Hareman Sangadji, Stevi Wawan Astika, Husain Alaydrus dan Yudin Ohoibor sesuai prosedur.
‘Proses pemilihan, penyedia (Pokja) sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam proses tender,” ujarnya. (Ipu)