Infobaru.co.id, Ambon – Komisi Pemolisian Nasional (Kompolnas) RI mengunjungi Posko Operasi Mantap Brata (OMB) Salawaku yang berada di gedung Command Center, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Rabu (25/10/2023).
Kedatangan tim Kompolnas RI dipimpin Prof. Albertus Wahyurudhanto. Ia didampingi H.Muhammad Dewam, Musa Tampubolon, Joko Purwanto, dan Maronna Lamtio.
Kunjungan tim diterima oleh Irwasda Maluku Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol, Karo Ops Kombes Pol Asep Saepudin, dan Direktur Intelkam Polda Maluku Kombes Pol. I Gede Arsana.
“Kami menyampaikan selamat datang di Polda Maluku kepada tim dari Kompolnas RI,” kata Irwasda Maluku sambil memperlihatkan aktivitas personel di posko OMB Salawaku, Pengamanan Pemilu Tahun 2024.
Karo Ops dan Direktur Intelkam Polda Maluku, pada kesempatan itu juga secara bergilir memaparkan terkait situasi dan kondisi kamtibmas maupun kejadian-kejadian menonjol di tahun 2023.
Mereka juga menyampaikan terkait pola pengamanan, maupun sinergitas antara TNI, Polri dan Pemerintah Daerah Maluku, serta penyelenggara maupun pengawas Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
Sementara itu, Ketua tim Kompolnas RI Albertus Wahyurudhanto, mengaku pemaparan yang disampaikan Polda Maluku semuanya sudah sangat jelas.
“Kedatangan kami dalam rangka pengawasan Pemilu 2024. Berbagai daerah sudah kami datangi. Dan dari paparan yang disampaikan semua sudah jelas,” katanya.
Perlu diketahui, lanjut Albertus, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang 72 yang mengatur secara tegas tentang Polri. Dalam pasal 306 ayat 2 menyebutkan bahwa Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan dalam kampanye. “Dalam arti Polri harus netral, sedangkan dalam pasal 35 ayat 5 menyebutkan calon presiden dan calon wakil presiden selama pelaksanaan kampanye boleh diberikan vasilitas kesehatan dan pengawalan oleh Polri,” katanya.
Dalam pendistribusian dan pengamanan kotak suara dan peralatan lainnya, KPU dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, TNI, dan Polri. KPU juga harus bekerja sama dengan Polri dalam mengamankan surat suara dari proses percetakan sampai dengan mendistribusikan ke TPS. (Ipu)