Hukum dan Kriminal - 6 Juni 2023

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Namlea

Infobaru.co.id, Namlea, Terbukti membawa Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 7,26 gram, pria di Kabupaten Buru, Maluku, berinisial AJ berhasil dibekuk pihak kepolisian Resot Buru.

Penangkapan AJ dilakukan saat polisi sedang melakukan pemantauan rutin di wilayah pelabuhan namlea. Tim dari Sat Res Narkoba kemudian mengendus gelagat mencurigakan dari AJ setibanya di pelabuhan, usai kembali dari Ambon menggunkaan KM Cantika Lestari.

“Sat Reskrim Narkoba Kabupaten Buru berhasil menangkap saudara Andi Jamaludin alias Jamal saat turun dari kapal Cantika Lestari dari ambon tujuan namlea,” ungkap Kapolres Buru AKBP Nur Rahman kepada wartawan dalam jumpa pers, Senin (5/6/2023).

Dari tangan pelaku polisi menyita dua paket  Narkotika golongan 1 jenis Sabu, plastik klip transparan dan satu set alat hisap hasil modifikasi yang ditemukan dilokasi berbeda.

“tim melakukan penghadangan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti paket sabu yang sebelumnya sempat dibuang dengan tujuan mengelabui polisi yang melakukan pengejaran, selain itu tim kita juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 1 set alat hisap yang sudah dimodifikasi, di dalam kamar ,” tambahnya.
Selain menemukan paket sabu dan alat hisap, polisi juga melakukan tes urin terhadapa AJ, hasilnya pelaku positif narkoba, AJ kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan AJ alias Jamal ini bukan yang pertama kali, sebelumnya pada tahun 2016  AJ pernah ditangkap dalam kasus yang sama yakni kepemilikan barang haram Narkotika sekaligus pemakai.

“Tersangka sebelumnya pernah ditahan 2016 terkait dengan kasus yang sama, oleh karena itu selama ini yang bersangkutan juga menjadi target kegiatan operasi kami dalam hal Narkotika,” ucap Kapolres.

Dari keterangan Polisi, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari makassar.
Pihak Polres Kabupaten Buru mencurigai adanya keterlibatan AJ dalam jaringan Narkoba lintas Kabupaten ataupun Provinsi.

Saat ini pihak Kepolisian Resot Buru masih terus mendalami kasus AJ terkait kemungkinan dirinya terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba di wilayah Maluku atau Indonesia Timur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AJ kini dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 127 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Tim)

To Top