Infobaru.co.id, Ambon – Elegia Maria Betaubun merupakan buronan dana BOS SMA 1 Dobo Kec. Pulau-Pulau Aru selama 3 Tahun 8 Bulan ditangkap di Kota Ambon, Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIT.
“Terpidana dua tahun enam bulan akhirnya diciduk Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di rumahnya di BTN Lateri Indah Blok C5 Nomor 10 Lateri III Kecamatan Banguala Kota Ambon yang tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 – 2014 pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetiya Niti Sasmito melalui rilisnya.
Dijelaskan, Elegia Maria Betaubun yang merupakan Mantan Bendahara Sekolah SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : Sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019.
Keberadaannya telah dipantau oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak hari Senin tanggal 15 Agustus 2022.
“Terpidana telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya serta rencana pada hari ini akan langsung dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon,” jelasnya.
Tim penangkapan dan eksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana atas nama Elegia Maria Betaubun yaitu Meggy Salay, SH. Selaku Jaksa Eksekutor beserta Karel Taliak, SH., Joseph P. Heatubun, SH. dan Alit Catur selaku Staff Kejaksaan Negeri Kepuluan Aru yang membantu penangkapan dan pengamanan eksekusi terhadap terpidana.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon.
Bahwa berdasarkan Putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019 terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 – 2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 425.343.750.
Dimana berdasarkan amar putusan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp. 50.000.000 apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. (Ipu)