Hukum dan Kriminal - 5 Agustus 2022

Polisi Ciduk Polisi Gadungan di Kota Ambon

Infobaru.co.id, Ambon – F.L.W alias A anggota polisi gadungan yang beroperasi di Kota Ambon sebagai Anggota Lantas harus berjibaku dengan polisi lantaran menipu warga yang mengendarai motor di Kota Ambon.

Pelaku malas kerja ini akhirnya diciduk Unit Buser dan Harda Satreakrim Polresta Ambon yang dipimpin Kanit Buser, IPDA S. Taberima & Kanit Harda, AIPDA Roy Sinay.

“Polisi gadungan berinisial F.L.W alias A ini diringkus personel Unit Buser dan Harda Satreskrim Polresta Ambon pada Rabu (3/8/2022) setelah tiga orang korban melapor ke kantor kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik melalui rilisnya tadi pagi.

Mido.mengungkapkan tersangka memakai atribut Polri berupa masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri dan helm bertuliskan Polisi, pakaian sweater warna hitam dan perlengkapan lainnya.

“Dengan mengendarai sepeda motor pelaku mencari target atau korban berupa para pengendara sepeda motor khususnya pada usia anak atau usia remaja yang tidak memakai helm atau yang berboncengan tidak menggunakan helm,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Mido tersangka menghampiri korban, memberhentikan sepeda motornya. Tersangka dihadapan korban mengaku sebagai Anggota Polisi lalu tersangka menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti SIM, STNK.

Jika korban atau pengendara tidak membawa surat-surat tersebut, maka tersangka langsung meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan.

Tersangka lalu menyuruh para korbannya untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil HP milik mereka. Sementara tersangka langsung kabur membawa HP milik para korban tersebut.

Dari hasil pengembangan sementara pasca tersangka ditangkap, korban penipuan yang dilakukan polisi gadungan ini tak hanya tiga orang. Tapi 16 orang sudah menjadi korban.

“Total korban sejumlah 16 orang dengan kerugian 1 unit HP tiap korbannya sehingga total HP sebanyak 16 unit dengan estimasi nilai kerugian senilai Rp. 50.000.000,” terangnya.

Atas tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan berkelanjutan yang dilakukannya, tersangka polisi gadungan ini dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Ipu)

To Top