Hukum dan Kriminal - 12 Juli 2022

Ajudan Gubernur Terancam Pidana

Infobaru.co.id, Ambon – Kasus perampasan HP dan penghapusan vidio oleh ajudan gubernur yang disebut bernama I Ketut Ardana terhadap wartawan Molucca TV, Sofyan Muhammadia di Kabupaten Buru kini masuk babak baru.

Pasalnya, dukungan temen-teman media IJTI dan AJI Ambon untuk memproses kasus ini ke rana hukum. Tindakan tidak terpuji ajudan itu sangat bertentangan dengan UU Pers.

Hal ini ditegaskan Direktur Molucca TV Yopi Iszaac kepada wartawan saat jumpa pers yang menyayangkan insiden terhadap.anak buahnya saat peliputan berita.

“Sebagai pimpinan sangat saya sayangkan bahwa kenapa peristiwa itu terjadi mungkin ada kesalahan komunikasi antara bawahan dan atas saya tidak tauh bahwa saya di telephon oleh anak buah saya bahwa telah terjadi perampasan hp saat peliputan kedatangan gubenur Maluku di Kabupaten Buru,” ungkapnya.

Untuk melindungi anak buahnyan saat peliputan atas dasar UU Pers, dirinya bersama IJTI dan AJI Ambn mengawal proses ini.

“Saya punya anak buah, apapun yang terjadi untuk ditindak tegas karena melanggar aturan dan undang-undang pers kita dilindungi. Bersama dengan teman-teman pers IJTI dan AJI untuk menindaklanjuti dan sama – sama memproses ini ke rana hukum,” tegasnya.

Baginya, belakangan ini banyak kasus terjadi di Malulu, namun tidak di proses hukum. Pihak Molucva TV akan membuat laporan ke Provam Polda Maluku dan Ditreskrimum.

“Karena selama ini peristiwa kemarin sangat merusak progesi teman-teman wartawan samua, saya akan melindaklanjuti ke ranah hukum. Segala jalur hukum akan ditempun, karena wartawan saya di lapangan dinintimidasi, di lawan saat peliputan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua AJI Ambon Tajudin Buano menegaskan tetap mengawal proses hukum yang dilakukan Direktur Molucca TV.

“Aji mendorong langkah hukum yang dilakukan Molucca TV, karena banyak kasus namun tidak pernah diungkap di rana hukum, seperti tiga kasus lintas ambon, kontributor TVOne dan terakhir kasus Molucca TV,” jelasnya.

Tindakan ajudan gubernur dinilai sangat bertentangan dengan UU Pers, untuk itu dirinya sangat kecam tindakan tersebut.

“Saya kecam dan menyesalkan tindakan ajudan gubernur, kenapa.masih terjadi hal-hal seperti itu, sebab wartawan kerja sesuai UU Pers. Tidak ada alasan untuk mengalih bahwa tidak tauh undang-undang pers saat proses penyelidikan,” kecamnya.

Buano menegaskan, tidak ada alasan untuk mundur kasus yang melimpah wartawan Moluca TV ini.

“Aji ambon akan membicarakan hal ini untuk menentikan langkah selanjutnya. Kami akan mengawal kasus ini, karena bukan karena kasus wartawan Molucca TV, tapi solidaritas wartawan kasus ini jangan dianggap biasa saja, tapi bagi AJI Ambon sangat serius, untuk ini kita solid apapun media kita kita harus bersatu untuk melawan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua IJTI Pengurus Daerah Maluku Imanuel Alfred Souhaly juga mengecam tindakan yang tidak amoral ajudan gubernur maluku itu.

“Kami mengancam tindakan yang dilakukan ajudan gubenur terhadap wartawan Molucca TV di Kabupaten Buru, apa yang dilakukan sangat bertentangan dengan UU Pers,” Kecamnya.

Menurutnya, kendati ajudan gubernur menyampaikan menyangkal vidio itu di hapus, tetapi  perampasan HP dan menghapus liputan yang dilakukan wartawan Molucca TV itu nyata.

“Meskipun ajudan gubernur sudah melakukan klarifikasi, faktanya kita sudah cek gambar pernyataan gubernur sudah di hapus oleh ajudan artinya gambar tidak utuh lagi apa yang diliput pada awalnya,” beber laki-laki bujangan yang biasa di sapa Noela itu.

Hal yang senada juga diungkapkan Sekertaris IJTI Jaya Barends mengungkapkan mencermati.situasi di maluku belakangan ini semakin terpuruk kasus menghalangi wartawan dalam peliputan berita.

“Apa yang dilakukan sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 tentang kebebasan pers, tindakan ajudan bertentangan dengab Pasal 4 UU Pers pasal 2  ayat 2 tentang penyesoran,” bebernya.

Baginya, wartawan bekerja dilindungi UU Pers, dalam melaksanakan provesi wartawan mendapat perlindungan hukum hak mencari memperoleh dan menyebar, itu satu rangkaian utuh yang melindungi UU pers

“Tindakan yang dilakukan ajudan gubernur berdatangan dengan UU Pers kemudian berakibat hukum, pasal 18, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas sesuai ruang hukum yang berlaku,” ujarnya. (Ipu)

To Top