Hukum dan Kriminal - 12 Juli 2022

Ajudan Gubenur Dilaporkan di Polda Maluku

Infobaru.co, Ambon – Wartawan korban intimidasi yang diduga dilakukan ajudan Gubernur Maluku, akhirnya dilaporkan di SPKT Polda Maluku.

Didampingi, rekan kerjanya OP dan Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku, M. Jaya Barens, korban intimidasi, Sofyan Muhammadia wartawan Molluca Tv resmi melayangkan aduan, Selasa (12/72022).

Aduan ini pun sekaligus membuktikan pernyataan dari Direktur Molluca Tv, Jopi Isack saat digelar keterangan pers senin kemarin, bahwa pihak Moluca Tv berkomitmen memproses secara hukum tindakan yang dilakukan ajudan Gubernur Maluku karena diduga melakukan perbuatan menghalangi kerja jurnalis di ruang publik.

Pantuan, ketiga jurnalis ini mendatangi SPKT Polda Maluku siang sekira pukul 12.39 WIT dan melayangkan pengaduan. Sekretaris IJTI Maluku, M. Jaya Barens yang dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut.

Menurutnya langkah ini harus diambil sehingga publik bisa mengetahui dan memahami bahwa dalam melakukan tugas tugas jurnalis, wartawan dilindungi oleh UU Pers, yakni mendapatkan, mengelolah dan mempublikasi hasil liputan.

“Ruang publik adalah ruang di mana jurnalis melakukan kerja kerja jurnalis sebegaiman yang diamanatkan UU nomor 40 tahun1999 tentang pers. Sehingga jika ada upaya menghalangi halangi apa lagi melakukan intimidasi, merampas merupakan perbuatan yang tidak bisa didiamkan, sehingga langkah yang kami ambil adalah melayangkan pengaduan,” tegasnya.

Barens juga meyakini pihak Polda Maluku bakal transparan dalam menindaklanjuti aduan yang mengancam kebebasan pers di Maluku.

“IJTI percaya Polda Maluku bakal transparan dalam menangani kasus yang mengancam kebebasan pers di Maluku tersebut,” tegas Jaya. 

Sebelumnya, kejadian yang menimpah  koresponden Molucca TV, Sofyan Muhammadia yang melakukan tugas peliputan di Namlea,Kabupaten Buru, sabtu 9 Juli 2022.  Dimana kejadian dugaan intimidasi terjadi saat kunjungan Gubernur Maluku, didampingi Ketua PKK Widya Murad Ismail di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu pekan kemarin.

Untuk diketahui, indisen penghapusan video dan Intimidasi dimulai berawal  dari sekitar pukul 13.40 WIT Gubenur Maluku Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Murad Ismail dan rombongan tiba di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru.

Saat bersamaan, puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Demonstrasi tersebut, tidak diterima oleh Gubernur Maluku. Beliau langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa ‘baku pukul’ dan memarahi para mahasiswa.

Melihat kondisi demikian, Sofyan Muhammadia, koresponden Molucca TV yang saat itu berada di lokasi langsung mengabadikan video untuk materi liputan melalui handphone (HP) miliknya.

Namun, dia dihalangi ajudan Gubenur Maluku yang disebut-sebut bernama I Ketut Ardana. Tak hanya itu, sang ajudan juga meminta menghapus video tersebut. Padahal Sofyan Muhammadia, telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV, yang bertugas di Kabupaten Buru namun perkataan Sofyan tidak dihiraukan.

Setelah HP diambil, ajudan lebih dahulu mengirim video liputan kepadanya melalui WatsApp. Setelah itu, video dihapus olehnya. Meski begitu, ajudan kembali mengirim video tersebut kepada Sofyan Muhammdia melalui WatsApp, yang diduga kuat sudah diedit dan menghilangkan penggalan kata Gubernur yang dianggap tidak pantas tersebut.

Atas kejadian itu, IJTI Pengurus Daerah Maluku mengeluarkan sikap, mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia. Bahwa tindakan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

Bahwa jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Sebagai ajudan, seharusnya I Ketut Wardana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis.

Perbuatan I Ketut Wardana melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. (Ipu)

To Top