Hukum dan Kriminal - 8 Juli 2022

Duda di Ambon Perkosa Anak Kandung

Infobaru.co.id, Ambon – Duda (39) warga Kota Ambon tega memperkosa anak kandungnya sendiri, duda ini bukanya melindungi dan menjaga dari sebagai seorang ayah.

Akibatnya duda dengan inisial A harus berjibaku dengan Ditreskrim Polresta Ambon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Ipda Moyo Utomo mengungkapkan  perbuatan bejat yang dilakukan pelaku (A) terhadap anaknya yang juga berinisial A (11) ini sebanyak dua kali.

“Pemerkosaan dilakukan pertama kali pada Mei 2022 di kamar rumahnya, ketika yang bersangkutan baru pulang dalam kondisi pengaruh minuman keras. Aksi tersebut kemudian berlanjut pada tanggal 18 Juni 2022,” ungkap Moyo kepada awak media, Kamis (7/7/2022).

Moyo mengungkapkan kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya, dan akhirnya diteruskan ke Mapolresta Ambon.

“Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan sama keluarga terdekatnya, saat dilakukan pertama korban belum cerita, namun yang kedua ini karena dia merasa kesakitan sehingga dia melaporkan ke keluarga terdekat,” jelasnya.

Guna mempertanggung perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1dan 3 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 20 tahun.

“Tersangka ini dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dan hukuman penjaranya 20 tahun,” tegasnya.

Kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini menjadi perhatian serius dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif.

“Kapolda menekankan agar dapat menjerat para pelaku seksual ini secara tegas sesuai Undang-undang yang berlaku. Jangan tolelir perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, karena tindakan mereka telah merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya. (Ipu

To Top