Infobaru.co.id, Ambon – Anggota Polda Maluku AS (43) yang tertangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku diduga merupakan jaringan lintas provinsi.
Bagaimana tidak, barang haram yang di pesan AS menggunakan akun Beta Gaja yang beralamat di Medan.
Hal ini juga menunjukan ketiganya penjual dan pengedar ini terlihat dari hasil pemeriksaan Urin AS dengan dua temanya terbukti Negatif.
“Peran AS yakni mengambil barang barangnya di pesan melalui akun beta gajah bekerja sama dengan dengan sumber barang di Medan,” ungkap Ditresnarkoba Polda Maluku Kombes Pol. Cahyo Hutomo melalui Pres rilis di Ruang Rupattama Polda Maluku, Kamis (23/6/2022).
Sementara itu, lanjut Cahyo tersangka FL (46) yang diberitakan sebelumnya merupakan anggota polisi sama dengan RW yang pekerjaan sehari-hari sebagai wiraswasta.
“Hanya AS saja yang benar merupakan anggota Polri. Sementara tersangka RW (28) dan FL bukan anggota kami, mereka hanya wiraswasta dan tidak ada pekerjaan,” tegasnya.
Hal ini dibenarkan hasil penyelidikan BNN Maluku di lapangan, mengindikasi bahwa pengambil barang yang dikirim adalah anggota Polri. BNN pun berkoordinasi dengan pihaknya.
“Kami bentuk tim gabungan untuk telusuri kebenarannya, antara Ditnarkoba, BNN dan Propam. Dari situ selanjutnya tim lakukan penjejakan terhadap para pelaku yang akhirnya didapati beberapa dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Ditegaskan, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 atau pasal 132 UU Narkotika tentang permufakatan jahat tindak pidana narkoba, tidak ada restoratif justice atau keadilan restoratif.
“Penegakkan hukumnya tetap sama dengan tersangka lain. Apalagi narkoba ini extraordinary crime yang turut dilawan pa Kapolri hingga pa Kapolda Maluku, tidak ada ampun termasuk jika anggota Polri terlibat,” tegasnya. (Ipu)