Infobaru.co.id, Ambon – AS dan FR anggota Ditnarkoba Polda Maluku harus berurusan dengan kesatuannya sendiri yakni penyidik Ditresnarkoba polda maluku karena terlibat dalam pusaran narkoba di Kota Ambon.
Keduanya di tangkap temannya sendiri daru Subdit II Narkoba Polda Maluku di kediaman AS di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, Jumat (71/6/2022).
Kedua anggota polisi itu diduga terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon. Kedua diamankan rutan yang berbeda.
Dimana AS dititipkan di Rutan Polsek Sirimau, sementara FR di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku di Mangga Dua.
Polisi juga mengamankan salah satu warga yang turut serta yang tangkap di gerai Indomaret Desa Batumerah.
Terkait hal tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo, yang dihubungi tak mengangkat handphone.
Sementara Kapolsek Sirimau AKP Aris Chandra dikonfirmasi perihal dititipkannya AS, mengatakan kalau AS dititipkan sejak Sabtu, 18 Juni 2022.
“Betul (dititipkan) di rutan Polsek Sirimau,” tandasnya. (Ipu)