Hukum dan Kriminal - 20 Juni 2022

Aniaya Teman Bermain Hingga Tewas, BET Terancam 15 Tahun Penjara

Infobaru.co.id, Ambon – BET warga di kawasan Kecamatan Nusaniwe ini harus berjibaku dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap teman bermainnya NRW (15)

Pelaku yang masih duduk dibangku sekolah itu diduga melakukan penganiyaan terhadap NRW yang juga tetangganya itu hingga merenggut nyawanya di TKP, Kamis (9/7/2022) sekitar pukul 14.00 Wit.

“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukuli korban berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri mengenai kepala bagian belakang korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik melalui rilisnya, Senin (13/

Kasus itu sendiri dilaporkan ibu korban setelah diberitahukan teman-teman dari putranya tersebut. Ia kemudian bergerak cepat menuju TKP dan mendapati anaknya tidak sadarkan diri.

Saat di TKP, ibunya memegang dada korban namun tidak merasakan denyut jantung kemudian membawa korban ke rumah sakit.

“Sesampainya di rumah sakit dokter mengatakan korban telah meninggal dunia. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi  periksa 4 orang saksi, pelaku ditangkap pada Jumat (10/6/2022) oleh personil unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), beserta anggota Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Ambon.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak. Ia dijerat dengan Pasal 80  ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Tersangka sudah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa,”  ujarnya. (Ipu)

To Top