Hukum dan Kriminal - 15 Juni 2022

BPK Temukan “Misteri” Pemesan Cinderamata di Pemkot Ambon

Infobaru.co.id, Ambon – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku menemukan misteri pembelian cinderamata berupa Mutiara sebesar Rp 65.juta tanpa pemesanan.

Kondisi tersebut mengungkapkan pembelian cinderamata dengan bukti pembayaran hanya berupa nota pembelian yang tidak dapat diyakini dan dipergunakan tidak untuk keperluan kedinasan.

Ironisnya, belanja cinderamata tersebut tidak dilengkapi dengan nama-nama pihak penerima cinderamata, dokumentasi serah terima dan bukan merupakan belanja yang dapat dibebankan pada mata anggaran Belanja Jasa Publikasi/Media Cetak dan Elektronik serta tidak untuk keperluan kedinasan.

Pemerintah Kota Ambon dibawah nahkoda mantan Walikota Richard Louhenapessi mengganggarkan dana pembelian cinderamata sebesar Rp. 65.000.000 tahun 2020.

Ironisnya, pesanan cinderamata berupa mutiara tanpa ada pesanan, dan menggunakan nota kosong, terus siapakah pemesan mutiara Rp.65 juta itu?.

Data yang di himpun media ini dari temuan BPK mengungkapkan pembelian cinderata berupa mutiara dari anggaran jasa publikasi /media cetak dan elektronik pada sekertariat Kota Ambon tidak sesuai peruntukan.

Belanja Jasa Publikasi/Media Cetak dan Elektronik pada Sekretariat Kota dipergunakan tidak sesuai peruntukan dalam Mata Anggaran sebesar Rp5.854.289.000 Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban Belanja Jasa Publikasi/Media Cetak dan Elektronik pada Sekretariat Kota.

Hasilnya, diketahui bahwa lampiran bukti yang hanya berupa nota pembelian, kwitansi internal, dan tidak terdapat dokumen pemesanan serta bukti serah terima pekerjaan barang/jasa serta tidak dilaksanakan untuk keperluan kedinasan. (Ipu)

To Top