Hukum dan Kriminal - 26 Mei 2022

Mukaddar Desak Penegak Hukum Lidik Mafia Tanah PLTG Namlea

Infobaru.co.id, Ambon – Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 308/K/Pid.Sus/2022 pada Kamis 3 Februari 2022 yang membebaskan Ferri Tanaya dari jeratan hukum jaksa.

Kendari demikian, pemakaian lahan gardu PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) di Galala harus berjibaku dengan Moch Mukadar atas lahan 3 herkar lebih yang digunakan pembangunan PLTG adalah bukan di atas lahan Erpak yang di jual Feri Tanaya.

Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung hasil jual beli PLN lahan erpak dari Feri Tanaya hanya 1 herkar lebih, sementara 3 hektar lebih yang di dalamnya terdapat gardu mesin pembangkit listrik adalah lahan milik Moch Mukadar.

“Sesuai erpak jual beli Feri Tanaya dengan UIP Galala yang sudah di pagari hanya 1 hektar lebih milik Fery Tanaya, sementara 3 hertar lebih yang di dalamnya terdapat gardu PLTG adalah milik saya,” ungkap Moch Mukadar kepada media ini kemarin.

Dirinya dukung proyek pembangunan PLTG di Pulau Buru yang kini berada di Desa Lala, kecamatab Namlea Kabupaten Buru.

“Saya mendukung pihak PLN untuk mengerjakan, namun hanya sebatas lahan erpak atas kesepakatan jual beli, dan saya suport bangun untuk gardu PLN, jika kemarin itu pihak PLN tidak membayar, maka saya juga bias kase gratis, namun ada uang dari negara,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Mukadar meminta penegak hukum untuk memproses Ferry Tanaya atas lahan yang dijual belikan kepada PLN dalam rangka pembangunan PLTG yang hingga kini belum digunakan.

“Jadi negara rugi bukan persoalan tanah, namun negara rugi ratusan miliar atas mesin gardu PLTG yang berada di luar erpak, namun hingga kini belum juga difungsikan dimana aset negara yang terbengkalai akibat jual beli lahan antara Fery Tanaya dengan pihak PLN,” tegasnya.

Dijelaskan, untuk menyeret Feri Tanaya ke rana hukum atas penjualan lahan yang bukan lahan erpak sangat jelas dalam kwitansi jual beli Feri Tanaya dengan UIP PLN Galala.

“Mau menyelesaikan dengan Feri Tanaya gampang saja karena tertera dalam surat jual beli yakni apabila jika dikemudian hari terjadi persoalan hukum, maka pihak pembeli dibebaskan dalam segara tuntutan hukum, dan itu merupakan tanggungjawab pihak penjual,” bebernya.

Bagaimana tidak, gardu PLTG Namlea yang berada di luar erpak sudah siap untuk operasi, sangat disayangkan aset ratusan miliar tidak digunakan sementara fasilitas pendukung seperti jaringan listrik sudah siap.

“Aset negara puluhan miliar tidak digunakan karena proses jual beli erpak, ini adalah mafia tanah, untuk itu penegak hukum melakukan penyelidikan atas Feri Tanaya yang telah menjual lahan orang lain kepada UIP PLN Galala untuk pembagunan PLTG,” desaknya. (Ipu)

To Top