Hukum dan Kriminal - 24 April 2022

Empat Tahun Buron, Terpidana PNPM Mandiri Ditangkap

Infobaru.co.id, Dobo – Sahabudin Belsigaway alias Udin, buronan terpidana korupsi empat tahun dana PNPM Mandiri akhirnya diciduk di rumahnya setelah empat tahun kabur, Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 10.20 Wit.

Tim yang dipimpin Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Aru dibantu 2 personel Polres setempat menangkap terpidana di Desa Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi menjelaskan, penagkapan dilakukan setelah Tim Intelijen mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi.

Terpidana sebagaimana vonis Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1677 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 19 November 2018 atas perkara korupsi Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011-2012 pada Kecamatan Aru Utara senilai Rp. 1.520.739.032, divonis hukuman 4 tahun penjara.

“Sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 19 November 2018 atas perkara penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011-2012 pada Kecamatan Aru Utara senilai Rp.1.520.739.032, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun,” ungkap Wahyudi Sabtu malam.

Selain pidana badan, terpidana juga dihukum membayar denda Rp.200.000.000 juta rupiah dan Uang Pengganti senilai Rp. 96.094.000.

“Jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan dan jika uang pengganti tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan,” ujarnya.

Setelah  ditangkap, terpidana dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo untuk menjalankan hukuman sesuai keputusan MA. (Ipu)

To Top