Infobaru.co.id, SBB – Polisi di Polsek Huamual, Polres Seram Bagian Barat (SBB), terkesan paksa diri untuk memediasi kasus penganiayaan yang dilakukan seorang oknum Guru bernama Herry Marnu, di Dusun
Amaholu Losy, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.
Pasalnya, dari peristiwa yang terjadi sejak 6 April 2022, dan keeseokan harinya, yakni Tanggal 7 April, Korban mendatangi pihak Polsek untuk melaporkan persitwa tersebut, namun hingga Tanggal 20 April 2022 kemarin, atau 15 hari pasca peristiwa, Korban baru dimintai keterangan oleh pihak Penyidik Polsek Huamual.
Penyidik Polsek Huamual bernama Maikel, yang dihubungi bahkan melontarkan kalimat menohok saat diwawancarai, bahwa “katong ini karja banya bukan hanya urus dong pung masalah saja”. Kalimat itu tentu tidak mencerminkan moto sebagai seorang polisi.
Dia bahkan beralasan, bahwa dirinya selalu mendapat tugas mendadak dari pimpinannya (Kapolsek Huamual) untuk tugas keluar, sehingga pemeriksaan terhadap Korban, selalu tertunda.
“Beta sudah bilang tunggu, karena pas rencana hari ini, tiba-tiba ada masalah di Iha. Lalu disini juga kan lampu sering mati, jadi nanti pake mesin (genset) untuk nanti kita periksa dia (Korban),”katanya.
Disinggung terkait dugaan “main mata” antara dirinya dengan Pelaku, sehingga laporan Korban sengaja tidak dilayani, dirinya berkelik, bahwa dirinya hanya berniat merangkul keduanya (Pelaku dan Korban).
“Bukan karena beta (saya) dekat dengan Pelaku, Tapi ini beta hanya mau merangkul kedua pihak. Urus masalah bukan cuma dong (hanya mereka) punya saja. Janji Senin dong seng (mereka tidak) hadir. Lalu setelah itu dong (mereka) datang tidak konfirmasi beta (saya) juga. Jadi beta (saya) suruh datang besoknya lagi. Tapi besoknya itu ada perintah mendadak dari Kapolsek juga,”kata Penyidik.
Dia juga mengaku, bahwa anggota yang berstatus Penyidik pada Polsek Huamual, hanya dirinya sendiri. Hal itu yang menyebabkan, Korban baru bisa diperiksa, setelah 16 hari pasca kejadian penganiayaan itu.
Pernyataan Penyidik tersebut, tampaknya bertolak belakangan dengan Korban saat dihubungi, Jumat (22/4/2022) tadi mengaku, bahwa Polisi selalu beralasan, bahwa menunggu hasil visum dari Puskesmas, baru dilakukan pemeriksaan terhadap Korban. Padahal diketahui, bahwa visum itu dilakukan sendiri oleh Korban di Puskesmas. Mengingat lamanya pemeriksaan dan visum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Saya baru diperiksa Rabu (20/4/2022) kemarin. Tapi Penyidik belum kasih tanda tangan BAP, kata Penyidik, nanti diinfokan kembali setelah BAP itu difoto copy. Dan polisi bilang tunggu hasil visum juga. Padahal visum itu saya yang lakukan sendiri. Tapi polisi bilang nanti mereka yang ambil, dan sampai sekrang belum ambil di Puskesmas,”ujar Korban.
Korban bahkan mengaku, bahwa dirinya pernah diminta mendatangi Mapolsek Huamual beberapa waktu kemarin, namun setelah tiba, Pelaku, Herry Marnu, justru sudah berada di Ruang Penyidik. Dan tanpa sepengetahuannya, Penyidik tiba-tiba melakukan mediasi dan meminta agar persoalan penganiayaan tersebut berakhir secara damai tanpa proses hukum.
Namun Korban menolak itu, dan meminta agar laporannya diterima dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini lantaran, penganiayaan yang dilakukan Pelaku, sudah sering terjadi, bukan hanya terhadap dirinya, tetapi juga kepada orang lain.
“Jadi harus ada efek jerah. Dengan itu, polisi harus memproses kasus ini, karena saya hanya minta keadilan atas peristiwa yang menimpah saya,”tandasnya. (Ipu)