Infobaru.co.id, Ambon – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan dua tersangka kasus KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebagai tersangka.
“Berkenaan dengan Penyidikan dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Seram Bagian Barat, tim Penyidik setelah memeriksa lima puluh tujuh orang saksi, menetapkan dua orang tersangka,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi kepada media ini tadi sore.
Mulyadi menambahjan kedua orang tersangka tersebut yakni PPK pada KPUD dan bendahara pada KPUD SBB.
“Dua tersangka yakni MDL selaku Pejebat Pembuat Komitmen dan HBR selaku bendahara KPUD tahun 2014,” jelasnya.
Barang bukti yang disita berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan. Adapun modus operandinya yaitu ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran.
“Atas perbuatan tersebut kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (Ipu)