Infobaru.co.id, Ambon – Pasca terbakarnya dua unit rumah warga di Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (10/4/2022), Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, langsung mengerahkan tim identifikasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim identifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah berangkat ke Kariu sejak pagi tadi, Senin (11/4/2022).
“Kita sudah kirim tim untuk melakukan olah TKP pada rumah warga Kariu yang terbakar. Tim sudah berangkat dari pagi,” kata Kapolda di Ambon.
Olah TKP dilakukan untuk mengungkap siapa dalang dibalik terbakarnya dua rumah warga tersebut.
Sebelumnya, Kapolda juga telah memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah warga di Kariu yang terjadi sekira pukul 19.30 WIT.
Kapolda menegaskan bahwa kebakaran rumah warga tersebut adalah murni kasus kriminal. Ia meminta semua pihak agar tidak mengaitkannya sebagai persoalan antar negeri.
Selain itu, Kapolda juga meminta warga untuk tidak terprovokasi dengan situasi dan kondisi yang terjadi tersebut. Bahkan dirinya meminta bantuan masyarakat agar dapat memberikan informasi terkait pelaku kejahatan itu.
Kebakaran rumah sendiri diketahui saat aparat pengamanan melakukan patroli. Mereka melihat titik api pada sebuah rumah yang berada di bagian atas, atau tepatnya paling belakang kampung Kariu.
Saat menuju rumah itu, aparat melihat orang berlari masuk ke dalam hutan. Sempat dikejar namun orang tak dikenal yang diduga sebagai pelaku pembakaran itu berhasil lolos, lari masuk dalam gelapnya hutan kawasan itu.
Rumah yang terbakar sempat dijinakan menggunakan peralatan seadanya. Namun terbuat dari bahan mudah terbakar (setengah permanen), rumah itu sulit dijinakan hingga merembet membakar satu rumah disebelahnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut agar tidak terulang lagi, Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga telah memerintahkan agar sementara waktu memberlakukan jam malam di desa Kariu. Jam malam dmulai pukul 20.00 WIT sampai dengan pukul 06.00 WIT. Bagi warga luar dilarang masuk ke desa Kariu, kecuali dengan alasan tertentu seperti ibadah dan lainnya, serta harus melaporkan/sepengetahuan petugas di sana. (Ipu)