Hukum dan Kriminal - 16 Maret 2022

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan di Mardika

Infobaru.co.id, Ambon – Tim Reskrim Polresta Ambon berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan terhadap AS di Jalan Mutiara, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang terjadi pada Minggu (13/3/2022) pukul 02.30 WIT kemarin.

Keempat pelaku yang berhasil diciduk AHP (19), JD (20) warga Mardika, Kelurajan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, FCS (26) warga Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon dan ABIT (17) warga Mardika.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP Mido Manik dan Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kamal, di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya,, korban meninggal dengan luka tusuk pada rusuk samping kiri, luka lecet pada dahi, luka robek pada tangan kiri, bengkak pada alis kiri dan bengkak pada alis kanan.

“Modus operasi korban mengalami kekerasan oleh para tersangka dengan cara tersangka FCS, JD dan ABIT dengan cara bersama-sama memukul menggunakan kepalan tangan berulang kali mengenai wajah korban. Selanjutnya tersangka JD memukul menggunakan kepalan tangan mengenai wajah korban dan JD juga menendang korban hingga terjatuh selanjutnya tersangka AHP menusuk dengan sebilah pisau mengenai rusuk samping kiri atas korban,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya  tersangka AHP dikenakan pasal 338 jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP dengan Ancaman 15 tahun, tersangka JD dikenakan Pasal 338 jo 55 ayat 1 dan pasal 351 dengan ancaman 15 tahun sementara tersangka FCS dan AGT dikenakan pasal 270 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top