Infobaru.co.id, Ambon – Kasus yang beredar salah satu oknum Jaksa berinisial JL di Kejari SBB di klarifikasi Kejati Maluku Undang, Oknum yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur adalah salah satu pegawai Adminitrasi di Kejari SBB.
” Terkait informasi pemberitaan dugaan kesus pencabulan oleh IL bukan jaksa, tapi salah satu pegawai TU di Kantor Kejari SBB,” ungkap Kejati Maluku, Undang Mugopal kepada awak media di kantor, Rabu (16/3/2021) pukul 09.30 Wit.
Jl (56) yang memasuki masa purba bakti di Kantor Kejati SBB ini sebelumnya sudah dilaporkan pihak keluarga di Polres SBB dan Kejari SBB dalam kasus dugaan pencabukan untuk ditindaklanjuti.
“Kami juga kroscek informasi tersebut, ternyata dari pihak orang tua korban sudah melaporkan ke Polres SBB dan sempat datang di Kantor Kejari SBB terkait dugaan kasus pencabulan atas laporan tersebut sudah ditindak lanjuti Polres SBB dan sudah dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Kejati menambahkan, pelaku JL hingga kini belum diperiksa karena yang bersangkutan masih di rawat di salah satu rumah sakit di Kota Ambon karena sakit.
“JL belum diperiksa oleh pihak kepolisisn dan jaksa, karena JL masih di rawat dan informasi hari ini JL dikabarkan sudah keluar RS, sehingga Tim pengawas bias melakukan pemeriksaan mendalam perihal laporan tersebut,” bebernya.
Kejari menegaskan, terkait hal tersebut, oknum pegawai TU jika dalam pemeriksaan dan terbukti bersalah, maka hukuman pemecatan dilakukan pimpinan Kejati Maluku.
“Jika atas laporan itu benar, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan keras atas kasus tersebut, saya sudah perintahkan Aswa untuk melakukan pemeriksaan sedini mungkin, jika terbukti ada pelanngaran makan human berat akan dijatuhkan kepadanya,” ujarnya. (Ipu)