Infobaru.co.id, Ambon – FVS (32) warga Benteng atas Kecamatan Nusaniwe kota Ambon harus berjibaki dengan polisi lantara memiliki 178 paker ganja siap jual.
Barang haram tersebut diamankan Satresnarkoba Polresta Ambon di kediamannya pada Selasa pekan kemarin sekitar pukul 03.30 WIT dini hari.
“Pelaku diamankan Satres Narkoba di rumahnya, BB diletakan di tumpukan pakaian kotor. Penangkapan pelaku atas informasi bahwa FVS memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis ganja di Amahusu,” ungkap Kapolresta P.Ambon & P.P Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora kepada wartawan melalui rilisnya.
Kapolresra mengembangkan, usai ditangkap kemudian diamankan di Rutan Polresta Ambon dengan barang bukti 178 paket ganja siap edar dengan berat 168,36 gram.
“Pelaku bersama BB diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta P.Ambon & P.P Lease untuk diproses sesuai dengan hukum yang nerlaku,” tagasnya.
Dari Hasil interogasi yg dilakukan oleh Anggota Satresnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Rey Tenu di Bandung.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 thn 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya. (Ipu)