Infobaru.co.id, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan tim intelijen Kejati Maluku berhasil mengamankan DPO asal Kejati Maluku menangkan Nizar Alkatiri (39) di Jl. Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 21.42 Wib.
PNS Kantor di Camat Werinama yang juga mentan pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo tahun 2016-2018 merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur T.A 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1.400.000.000.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan DPO, bahwa NIZAR ALKATIRI merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur T.A 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1.400.000.000,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan melalui rilisnya Ambon, Jumat (21/1/2022).
Warga kelahiran Batuasa ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan DPO.
“Tim intelijen kejati Maluku di berangkatkan ke Ambon tadi malam pukul 01.00 WIB dan tiba di bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT,” ujarnya. (Ipu)
