Hukum dan Kriminal - 3 Januari 2022

Terangka Pembunuhan di Pasar Mardika Terancam 15 Tahun

Infobaru.co.id, Ambon – Penyidik Satrskrim Polresta Ambon menetapkan Ramlan Karepesina sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap Apsar Pattimura.

“Pelaku penikaman terhadap Apsar Pattimura sudah ditetapkan sebagai tersangka tadi oleh penyidik,” Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Izaac Leatemia kepada media ini tadi siang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.

“Tersangka hari ini terhitung mulai di tahan untuk 20 hari kedepan, Dia (Ramlan Karepesina) disangkakkan dengan Pasal 338, Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, Apsar Pattimura (19) menghembuskan nafas terakhir di RS Al-Fatatah Ambon setelah mendapat luka tusukan dari RK (33) di bagian paha dekat alat kelamain, Minggu (2/1/2020) sekitar pukul 19.30 Wit.

Insiden ini diungkapkan Paur Subag Humas Polresta Ambon, Iptu Izac Leatemia kepada media melalui rilisnya.

“Benar tadi sekitar pukul 19.00 Wit bertempat di depan Rumah Makan Ayah Terminal A1 Mardila Kel Rijali Kec Sirimau Kota Ambon.Telah terjadi Tindak Pidana Penikaman dengan menggunakan sebilah badik yang dilakukan Ramlan Karepesina (33) Supir Angkutan,” ungkap Paur Humas Polresta Ambon. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top