Infobaru.co.id, Haruku – Penyidik Satnarkoba Polresta Ambon menetapkan tersangka TM alias Levi (43) pemilik paket sabu-sabu dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
TM diamankan di Desa Samet Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, pria yang bekerja sebagai tukang ojek ini memiliki dua paket sabu-sabu yang diletakkan pada bugkus rokok.
“Polisi mengamankan TM alias Levi di Kuburan Desa Samet dengan dua paket narkotika jenis sabu-sabu tadi pagi sekitar pukul 09.55 Wit,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufri Djawa kepada media ini.
Guna mempertanggung jawabkan pembuatannya tersangka dikenakan UU Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasan 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” jelasnya.
Tersangka kelahiran Pulau Haruku merupakan Target Operasi (TO) polisi yang selama ini bermain dengan barang haram tersebut.
Untuk mengetahui berat barang bukti dua paket sabu-sabu hingga kini belum masih dalam pengujian pihak POM
“Belum dapat hasil masih dalam proses uji BB di balai POM,” singkatnya.
Adapun Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, ‘Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.
Sedangkan rumusan dalam pasal 112 ayat (1) adalah sebagai berikut :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Ipu)


