Hukum dan Kriminal - 6 Desember 2021

Empat Angota Polda Maluku di PTDH, Ohoirat: 2021 Merupakan yang Terbanyak

Infobaru.co.id, Ambon – Kepolisian Daerah  Maluku kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat Anggota yang lalai dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

PTDH di tahun 2021 merupakan yang terbesar dari tahun sebelumnya mencapai 33 orang. Ini merupakan prestasi yang tidak perlu diikuti anggota lainnya di polda maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, dalam keterangan pers, di Ruang Kerjanya, menjelaskan, keempatnya diberhentikan bersasarkan SK Kapolda Nomor 339/11/2021 tertanggal 10 November 2021.

Dengan diberhentikannya empat anggota ini, maka dalam Tahun 2021, suda 33 orang dijajaran Polda Maluku yang kita berhentikan,” jelasnya, Senin (6/12/2021).

Keempat anggota yang di PTDH masing-masing, Brigpol. Richard Toisuta. Yang bersangkutan adalah Bintara di Polres MBD, yang melakukan pelanggaran Disersi. Sementara Briptu. Muhammad Abas Titahelu, Bintara Polres Maluku Tengah, yang melakukan pelanggaran Disersi.

Kemudian Bripka. Irzal Atamimi, Bintara Biro Ops Polda Maluku yang melajukan tindak pidana Narkotika. Dan Aipda. Siprianus Angwarmase, dari Polres MBD, yang melakukan pelanggaran narkotika..

Dirinya menegaskan, ini bukan suatu prestasi, tetapi penyesalan terbesar bagi pimpinan Polda Maluku.

“Ini tindakan sebagai bentuk penghargaan terhadap anggota yang telah bekerja dengan baik dan berdedikasi tinggi. Jadi sudah barang tentu kepada anggota yang bersalah kita ambil tindakan. Dan kepada yang berprestasi kita beri penghargaan,”tandasnya.

Sementara itu, lanjut Ohoirat ada anggota yang sebelumnya diberikan penghargaan karena berprestasi sesuai penilaian dari IPB, dan saat ini tengah diusulkan untuk mengikuti pendidikan perwira pada 2022 mendatang. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top